BPJAMSOSTEK catat klaim JKM 2024 di Sigi mencapai Rp1,65 miliar
Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat telah membayar klaim selama tahun 2024, dengan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp1,65 miliar.
"Sebagai badan yang ditugaskan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, kami konsisten menyalurkan klaim kepesertaan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan," kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal di Palu, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada pekerja guna mewujudkan slogan BPJAMSOSTEK Kerja Keras Bebas Cemas sekaligus meningkatkan Universitas Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan universal di kabupaten itu.
Dengan harapan, pemerintah daerah (pemda) dapat membantu tenaga kerja, khususnya pekerja rentan terlindungi Jamsostek melalui pembiayaan APBD.
"Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sigi yang mengikutsertakan pekerja informal (rentan) menjadi peserta BPJAMSOSTEK, yang mana iuran kepesertaan ditanggung oleh pemda setempat," ujarnya.
Ia mengemukakan komitmen pemda kemudian dipadukan dengan program BPJAMSOSTEK guna mewujudkan pekerja bahagia dan sejahtera, dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan, seluruh pekerja bisa semakin produktif tanpa khawatir saat mengalami musibah kecelakaan kerja, karena telah terlindungi.
"Menurut data kepesertaan, jumlah peserta Jamsostek di Sigi sebanyak 36.195 orang atau sekitar 43,57 persen dari potensi tenaga kerja di kabupaten itu sekitar 83.074 orang. Masih ada 46.879 orang perlu mendapat layanan perlindungan, kami bersama Pemkab Sigi berkomitmen untuk memfasilitasi kepesertaan mereka ke depan," tutur Rijal.
Sementara itu, Bupati Sigi Moh Irwan mengemukakan pemerintah setempat berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, terutama masyarakat pekerja rentan.
Bentuk komitmen Pemkab Sigi salah satunya menyalurkan dana klaim kepesertaan bersama BPJAMSOSTEK kepada ahli waris peserta Marvianus Keneddi, pegawai honorer Pemkab Sigi dan ahli waris Anwari anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat dengan jumlah santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Kemudian, ahli waris Jonofri, aparat Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru sekitar Rp200 juta terdiri atas manfaat JKM dan beasiswa untuk dua anak peserta dari jenjang pendidikan SD sampai perguruan tinggi.
"Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena percepatan penyelenggaraan program Jamsostek menjadi kewajiban daerah melaksanakannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimasi Pelaksanaan Program Jamsostek," tutur Irwan.