Ditressiber Polda Sulteng bekuk pelaku penipu mengaku pejabat Polri

id Polda Sulteng ,Penipuan,Ditressiber Polda Sulteng ,Sulawesi Tengah

Ditressiber Polda Sulteng bekuk pelaku penipu mengaku pejabat Polri

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu, mengatakan pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lainnya.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang," katanya.

Ia menerangkan pelaku berinisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta.

Djoko mengemukakan bahwa modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku membeli kartu perdana kemudian membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto profil pejabat Polda Sulteng yang telah diunduh di internet.

Setelah itu, pelaku menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang.

"Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Saat itulah korban baru sadar kalau itu penipuan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

Djoko menyebut ketiga kasus tersebut telah menerima putusan pengadilan. Sementara itu, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.