Palu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.
Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.
Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.
Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.
Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.
“Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.
Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.