Kejari periksa saksi dugaan kekerasan seksual anak oleh kades Soulowe

id Kabupaten Sigi,Sulawesi tengah,kades Soulowe,Dolo,Kejari Donggala,Kasus kekerasan seksual

Kejari periksa saksi dugaan kekerasan seksual anak oleh kades Soulowe

Kades Soulowe Sigi berinisial WHM (kanan) saat menggunakan rompi dari Kejaksaan Negeri Donggala untuk dilakukan penahanan akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejari Donggala)

Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sigi oleh Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

"Berdasarkan informasi dari bagian tindak pidana umum (Pidum), untuk kasus itu masih tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejari Donggala Ikram di Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan pelaku dari kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu dilakukan oleh Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi berinisial WHM.

"Saat ini terdakwa masih dalam penahanan dalam Rutan Donggala," ucapnya.

Menurut dia, terdakwa WHM sudah dilakukan penahanan di rutan sejak tanggal 20 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala.

Ikram menyebutkan terdakwa melanggar pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar menjelaskan belum mengambil sikap untuk pemberhentian sementara maupun definitif terhadap Kades Soulowe Dolo tersebut.

"Untuk Kades Soulowe menunggu putusan sidang," katanya.

Kata dia, jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap maka pemerintah daerah segera melakukan pemberhentian kepada kepala desa Soulowe.

"Kalau putusan di atas 5 tahun maka dilakukan pemberhentian tetap, kalau hukumannya di bawah 5 tahun maka pemberhentian sementara," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 41 bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selanjutnya pasal 42 menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Diketahui kades Soulowe WHM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023.