Jakarta (ANTARA) - Seorang warga negara Indonesia korban sandera Kelompok Abu Sayyaf kembali berhasil diselamatkan di Pulau Kalupag pada Minggu, usai sebelumnya tiga orang WNI korban sandera telah diselamatkan pada Kamis (18/3).

Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Minggu, dikatakan bahwa seorang korban yang kembali diselamatkan itu merupakan seorang laki-laki berusia 14 tahun atas nama MK.

Konsulat Jenderal RI di Davao City, Filipina, melalui anggota TNI Border Crossing Station Indonesia di Bongao, Tawi Tawi telah menemui dan memeriksa kondisi MK, yang dilaporkan dalam keadaan baik dan sehat.

Penyelamatan MK berarti seluruh WNI yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf telah berhasil dibebaskan.

Selanjutnya, MK dan tiga WNI yang telah diselamatkan sebelumnya akan dibawa ke wilayah Zamboanga sebelum diterbangkan ke Manila. Untuk proses repatriasi ke Tanah Air, pemerintah Indonesia, melalui KBRI Manila dan KJRI Davao City akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Filipina.

Baca juga: Tentara Filipina selamatkan tiga WNI yang diculik Abu Sayyaf

Sebelumnya, operasi gabungan Aparat Keamanan Filipina berhasil mendesak posisi Kelompok Abu Sayyaf dalam kontak senjata dan kemudian menyelamatkan MK saat kelompok itu berupaya melarikan diri.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah dan Aparat Keamanan Filipina,” demikian Kemlu RI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (18/3), Aparat Keamanan Filipina telah melakukan penyelamatan 3 (tiga) dari 4 (empat) WNI yang disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf Group (ASG).

Ketiganya berasal dari Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yakni AKM (Laki-laki, 30), AD (Laki-laki, 41), dan AR (Laki-laki, 26), menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penyelamatan dilakukan pada Kamis (18/3) sore hari di perairan Tawi-Tawi saat kapal yang digunakan kelompok ASG membawa tiga WNI terbalik akibat gelombang laut.


Pewarta : Aria Cindyara
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024