Jakarta (ANTARA) - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung mengatakan bahwa setiap kerumunan berisiko meningkatkan penularan COVID-19.
"Setiap kerumunan bisa meningkatkan risiko terjadinya penularan. Tidak ada perbedaan," kata Hariadi Wibisono Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Saksi ahli lain, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran Panji Fortuna juga mengatakan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19 bukan nama kerumunannya.
"Yang meningkatkan risiko bukan nama kerumunannya. Semua kerumunan itu berisiko. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan," ujar Panji Fortuna.
Panji juga mengatakan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia, semua kerumunan yang berpotensi terjadi penularan harus ditiadakan.
"Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan," jelas Panji.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Setiap kerumunan bisa meningkatkan risiko terjadinya penularan. Tidak ada perbedaan," kata Hariadi Wibisono Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Saksi ahli lain, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran Panji Fortuna juga mengatakan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19 bukan nama kerumunannya.
"Yang meningkatkan risiko bukan nama kerumunannya. Semua kerumunan itu berisiko. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan," ujar Panji Fortuna.
Panji juga mengatakan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia, semua kerumunan yang berpotensi terjadi penularan harus ditiadakan.
"Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan," jelas Panji.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.