Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata "hasutan" dan "undangan" dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang mengenai undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?," kata Rizieq Shihab kepada saksi.
Menurut Frans Asisi Datang, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata "hasutan" dan "undangan" adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.
"'Undangan" itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujar Frans Asisi Datang.
Sementara kata "hasutan", menurut Frans Asisi, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jelas Frans Asisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto dan Frans Asisi Datang.
Berita Terkait
Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari ini
Senin, 10 Juni 2024 11:14 Wib
Isu vonis Rizieq Shihab hingga sidak PPKM mikro di Jakarta
Jumat, 25 Juni 2021 6:04 Wib
Terdakwa Haris Ubaidillah menangis saat mohon maaf ke Rizieq Shihab
Senin, 3 Mei 2021 15:40 Wib
Saksi ahli sidang Rizieq: Semua kerumunan berisiko penularan
Kamis, 29 April 2021 13:04 Wib
Politisi PPP : Polri transparan dan objektif selidiki Munarman
Rabu, 28 April 2021 14:46 Wib
Bima Arya: RS UMMI halangi tugas satgas terkait tes usap Rizieq
Rabu, 14 April 2021 11:38 Wib
Mahfud MD tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq
Sabtu, 27 Maret 2021 12:33 Wib
Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari Kepolisian
Jumat, 26 Maret 2021 10:27 Wib