Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengizinkan umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan melarang di lapangan terbuka meski sampai hari ini daerah itu masih berada di zona orange atau rawan penularan dan penyebaran COVID-19.

Keputusan itu diambil Wali Kota Palu Hadianto Rasyid setelah mendengar pertimbangan, masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat persiapan Idul Fitri di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Senin siang.

"Shalat Idul Fitri di masjid diizinkan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 secara ketat," katanya.

Ia menerangkan kapasitas jamaah di masjid yang diizinkan maksimal 50 persen dari total kapasitas keseluruhan agar dapat dibuat shaf berjarak.

Kemudian jamaah wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak. Hadianto menegaskan aturan itu harus benar-benar ditegakkan.

"Saya meminta petugas di lapangan dan takmir masjid untuk memastikan prokes ditaati. Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka tidak diizinkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan warga dalam jumlah besar di waktu bersamaan," ujarnya.

Ia menyatakan aturan itu mesti ditaati oleh jamaah agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid tidak menimbulkan klaster baru penularan dan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024