Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia karena belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020," kata Kominfo dalam keterangan pers, dikutip Jumat.
Kominfo telah mengirimkan surat teguran pertama kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Mei lalu, namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada surat pertama, yaitu 31 Mei, perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban BHP IPFR.
Kominfo kemudian menerbitkan surat teguran kedua tertanggal 1 Juni, dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli mendatang.
Total biaya yang belum dibayarkan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia per 1 Juni sebesar Rp442 miliar, berupa pokok dan denda.
"Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kominfo.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan di surat teguran kedua Sampoerna Telekomunikasi belum juga melunasi kewajiban tersebut, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus.
Surat teguran ketiga akan disertai penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kominfo.
PT Sampoerna Telekomumunikasi Indonesia merupakan pemegang izin pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan tersebut mengantongi izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang 450-457,5MHz berpasangan dengan 460-467,5MHz.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020," kata Kominfo dalam keterangan pers, dikutip Jumat.
Kominfo telah mengirimkan surat teguran pertama kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Mei lalu, namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada surat pertama, yaitu 31 Mei, perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban BHP IPFR.
Kominfo kemudian menerbitkan surat teguran kedua tertanggal 1 Juni, dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli mendatang.
Total biaya yang belum dibayarkan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia per 1 Juni sebesar Rp442 miliar, berupa pokok dan denda.
"Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kominfo.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan di surat teguran kedua Sampoerna Telekomunikasi belum juga melunasi kewajiban tersebut, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus.
Surat teguran ketiga akan disertai penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kominfo.
PT Sampoerna Telekomumunikasi Indonesia merupakan pemegang izin pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan tersebut mengantongi izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang 450-457,5MHz berpasangan dengan 460-467,5MHz.