Jakarta - PT Jamsostek akan menitipkan dana jaminan hari tua (JHT) pekerja
yang belum diklaim ke Balai Harta Peninggalan sebagaimana saran dari
Kemenkumham dan Kemenakertrans.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono kepada ANTARA di
Jakarta, Selasa, mengatakan, pemisahan dana tersebut terkait dengan
persiapan BUMN itu menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tenaga Kerja.
"Di sisi lain kami ingin menjaga kepercayaan pekerja bahwa dana
mereka tidak hilang meskipun mereka tidak mengajukan klaim JHT ke PT
Jamsostek," kata Djoko.
Dana yang belum diklaim pekerja tersebut, sebagaimana hasil audit
BPK, sekitar Rp1,8 triliun. Dana tersebut, tidak diklaim pekerja karena
berbagai alasan.
PT Jamsostek menduga sebagian pekerja tidak tahu bahwa mereka
peserta Jamsostek karena minimnya informasi dari perusahaan sehingga
saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim.
Sebelumnya BUMN tersebut sudah melakukan imbauan dan membuat iklan
di sejumlah media agar pekerja berhak mengajukan dengan membawa bukti
kepesertaan.
Setelah jangka waktu tertentu angkanya menyusut menjadi Rp1,8 triliun karena sejumlah pekerja mengajukan klaim atas haknya.
"Karena kita harus memisahkan aset sebagaimana yang diamanatkan
peraturan perundangan maka dana tersebut dipisahkan dari aset perusahaan
dan dititipkan ke BHP," kata Djoko.
Pemindahan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan pada waktunya pekerja dapat mengajukan klaim ke BHP.
"Artinya, dana tersebut tidak hilang, hak pekerja harus kembali ke pekerja," kata Djoko.
Saat ini proses pemindahannya itu sedang dibahas di forum Kemenkumham, Kemenakertrans, BHP dan PT Jamsostek. (E007)
Berita Terkait
Polda Sulteng terima dana hibah Pilkada sebesar Rp20 miliar
Jumat, 5 April 2024 18:00 Wib
Gubernur-Sulteng serahkan dana hibah pengamanan Pilkada 2024
Kamis, 4 April 2024 22:16 Wib
Pemerintah Inggris janjikan dana untuk lindungi komunitas Muslim
Selasa, 12 Maret 2024 10:11 Wib
Pemanfaatan mata air sebagai sarana rekreasi desa
Rabu, 6 Maret 2024 20:12 Wib
Anggota Komisi X DPR RI usul bentuk kementerian makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:03 Wib
Pemerintah usul kenaikan dana peremajaan sawit jadi Rp60 juta/hektare
Selasa, 27 Februari 2024 14:16 Wib
PUPR gelontorkan total Rp68,8 triliun bagi sarana prasarana dasar IKN
Senin, 26 Februari 2024 16:03 Wib
BPKH gelar "Risk Forum" bahas strategi mitigasi pengelolaan dana haji
Rabu, 21 Februari 2024 16:01 Wib