Pemprov Sulteng keluarkan kebijakan untuk efisiensi anggaran

id Renny A Lamadjido t,Pemprov Sulteng,Efisiensi Anggaran,dana transfer ke daerah,APBD Sulteng

Pemprov Sulteng keluarkan kebijakan untuk efisiensi anggaran

Wagub Sulteng Renny A Lamadjido. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalkan anggaran, serta menindaklanjuti efisiensi dan refocusing anggaran daerah tahun 2025.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/SETDA/2025 itu ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulteng Renny A Lamadjido tertanggal 24 Februari 2025, tentang penundaan sementara berbagai kegiatan yang berkonsekuensi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa seluruh perjalanan dinas dan kegiatan perangkat daerah akan ditunda sementara, kecuali yang bersifat mendesak dan telah mendapat persetujuan gubernur.

Perjalanan dinas hanya dapat dilakukan jika telah mendapat izin khusus dari gubernur. Permohonan izin harus disertai alasan pentingnya perjalanan tersebut serta daftar peserta yang akan mengikutinya.

Selain perjalanan dinas, berbagai kegiatan perangkat daerah juga terkena kebijakan penundaan sementara. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan yang bersifat darurat, seperti penanganan korban bencana, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembayaran operasional rutin seperti listrik dan internet.

Setiap perangkat daerah yang ingin tetap menjalankan kegiatannya harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan menjelaskan alasan mendesak, peserta kegiatan, dan besaran anggaran yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Pemprov Sulteng mengakui adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp257 miliar untuk tahun 2025.

“Dana transfer daerah dari pemerintah pusat ke provinsi mengalami pengurangan sekitar Rp257 miliar,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng Rudy Dewanto di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan pemotongan ini berdampak pada anggaran operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik.