Wakil Bupati Donggala minta Satpol PP tarik aset daerah dari mantan pejabat

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala ,Wabup Donggala ,Taufik M Burhan ,Aset Daerah

Wakil Bupati Donggala minta Satpol PP tarik aset daerah dari mantan pejabat

Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati terkait penyampaian pengelolaan aset daerah di Kabupaten Donggala, Senin (10/3/2025). ANTARA/Moh Salam

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menarik semua aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat di daerah itu.

"Nanti teman-teman di Satpol PP membantu jika masih ada aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat tolong ditarik semua," kata Taufik saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Donggala, Senin.

Ia mengemukakan pihaknya segera menyusun dan mengatur mekanisme penarikan aset daerah yang masih dipegang oleh mantan pejabat dan pensiunan kepala dinas di wilayah itu.

"Untuk mekanismenya itu segera kita akan atur dan memang banyak aset kita tidak ada hari ini," ucapnya.

Ia menuturkan agar Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk mendata semua aset daerah di Donggala.

"Jadi pak sekda segera didata semua aset yang dimiliki seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Donggala hingga pada unit kerja di kecamatan dan desa," sebutnya.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak aset daerah yang tidak jelas keberadaannya.

"Sementara salah satu penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar 70 persen itu dinilai dari aset daerah," ujarnya.

Taufik menjelaskan segera melakukan audit terhadap semua aset daerah di Kabupaten Donggala.

"Pada intinya tidak boleh ada mantan pejabat simpan-simpan aset yang bukan milik dan haknya sehingga untuk hal ini tidak ada kompromi," katanya.

Diketahui pemerintah daerah penting melakukan pengelolaan aset daerah sebagai elemen vital dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan aset daerah merupakan aset strategis yang harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengelolaan aset daerah yang baik akan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucapnya.

Menurut dia, ke depan penggunaan teknologi informasi dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan aset daerah sehingga mempermudah pengawasan dan pelaporan.

"Harapannya tata kelola aset daerah dapat lebih terintegrasi, mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Donggala, " tuturnya.