Bupati Sigi: Kebijakan ASN masuk kantor tiga hari segera diterapkan

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,Bupati Sigi ,Moh Rizal Intjenae ,Efisiensi anggaran

Bupati Sigi: Kebijakan ASN masuk kantor tiga hari segera diterapkan

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat menyampaikan tentang kebijakan tiga hari masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan segera menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu di daerah tersebut.

"Semua daerah pasti melakukan kebijakan itu," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Desa Bora, Senin.

Ia mengemukakan kebijakan itu diterapkan guna mendukung upaya pemerintah pusat dalam efisiensi anggaran.

"Saya juga akan melakukan efisiensi anggaran, memang saya belum lama masuk kantor, jadi ke depan saya akan melihat bagaimana postur anggaran di pemerintah Kabupaten Sigi terlebih dahulu sebelum melakukan efisiensi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Sigi, " ucapnya.

Ia menuturkan efisiensi anggaran itu termasuk terkait perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya keperluan rapat dan kegiatan lainnya.

"Pada intinya semua yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) termasuk efisiensi perjalanan dinas, pengadaan ATK, rapat dan kegiatan lainnya itu akan kita laksanakan, sehingga jika ada dinas yang tidak terlalu penting kegiatannya maka itu akan di efisiensi," sebutnya.

Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran ini bukan hal baru karena sudah pernah dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dengan skema refocusing atau pengalihan anggaran untuk hal mendesak.

"Tentunya persoalan efisiensi ini biasa saja hanya karena baru dilakukan maka dianggap menjadi luar biasa," ujarnya.

Rizal menegaskan pada dasarnya Pemkab Sigi akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," katanya.

Sebelumnya Pemerintah pusat secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja (WFA).

Tujuan utama dari kebijakan tersebut guna mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien, sehingga diharapkan pelayanan publik bisa semakin optimal dengan dukungan digitalisasi yang terus berkembang.