Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menemui Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto untuk membahas pembentukan pengadilan negeri di Kabupaten Morowali dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.
Anwar mengatakan pertemuan dengan Ketua MA menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Morowali dan Morowali Utara.
"Kami menyampaikan aspirasi besar masyarakat Morowali dan Morowali Utara, termasuk para buruh dan pencari keadilan, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Poso atau Palu untuk mengikuti proses hukum," kata Anwar dalam keterangan tertulis diterima di Palu, Jumat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulteng didampingi Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dan anggota DPRD Provinsi Sulteng Hidayat Pakamundi.
a menyampaikan langsung kepada Ketua MA harapan masyarakat agar segera dibentuk pengadilan negeri di Morowali.
Menurut Anwar, Mahkamah Agung merespons aspirasi tersebut secara positif dan menyampaikan bahwa proses pembentukan pengadilan tersebut sudah berjalan.
"Alhamdulillah, prosesnya tinggal menunggu terbitnya peraturan presiden. Jika itu sudah keluar maka Pengadilan Negeri Morowali akan segera hadir,” ujarnya.
Gubernur juga mengungkapkan adanya arahan untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial agar sidang-sidang terkait ketenagakerjaan juga bisa digelar langsung di Morowali.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja dan buruh yang selama ini mengalami kesulitan mengakses proses hukum.
"Masyarakat tidak perlu lagi ke Palu atau Poso, sidang bisa dilakukan langsung di Morowali," ujarnya.
Ia mengatakan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada rakyat.
Anwar juga memberikan apresiasi kepada Bupati Morowali Iksan Baharudin atas komitmennya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu, ia berharap dengan langkah ini, masyarakat Morowali yang selama ini harus bersusah payah mencari keadilan ke luar daerah, dapat segera merasakan kemudahan dan efisiensi dalam memperoleh layanan hukum yang layak dan manusiawi.