Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menginstruksikan larangan kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremoni di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD).
"Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Sulawesi Tengah," katanya di Palu, Rabu.
Gubernur mengeluarkan surat resmi terkait larangan wisuda jenjang PAUD-SD yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Ia menegaskan pentingnya mengedepankan esensi pendidikan edukatif dan inklusif daripada kegiatan seremonial yang membebani orang tua.
Anwar menilai kegiatan tersebut sering kali menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid yang seharusnya dapat dihindari.
Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat resmi yang menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulteng untuk menerbitkan surat edaran larangan kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremoni di jenjang pendidikan PAUD dan SD.
"Satuan pendidikan didorong untuk menggelar kegiatan akhir tahun ajaran yang edukatif, kreatif serta melibatkan partisipasi aktif siswa," ujarnya.
Menurut dia, melalui kegiatan edukatif seperti ini dapat lebih mendukung dalam perkembangan karakter dan kreativitas anak didik, sekaligus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan bermakna.
Gubernur juga meminta setiap kepala daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta melibatkan komite sekolah dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang mendorong kemajuan tanpa membebani masyarakat atau para orang tua.