Parigi Mautong targetkan 50 tanah milik pemda tersertifikasi

id Sertifikat tanah, sertifikasi, BPN, pemda parimo, sekda Parimo, Zulfinasran, sulteng, aset pemda

Parigi Mautong targetkan 50 tanah milik pemda tersertifikasi

Sekda Parigi Moutong Zulfinasran memberikan keterangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menargetkan sekitar 50 bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) setempat tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tahun 2025.

"Langkah ini sebagai bagian upaya pemerintah daerah (pemda) menginventarisasi aset-aset daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini pemda setempat dan BPN sedang melakukan percepatan sertifikasi aset daerah melalui koordinasi yang intensif.

Menurut data pemda setempat, hingga kini sebanyak 313 bidang aset milik Pemkab Parigi Moutong telah tersertifikasi. Hal itu menunjukkan progres peningkatan inventarisasi aset daerah sangat baik.

Ia menyebutkan saat ini Pemkab Parigi Moutong memiliki 1.754 bidang aset tanah, di mana dari total aset tersebut yang belum tersertifikasi sebanyak 1.441 bidang.

"Dalam proyeksi upaya percepatan sertifikasi aset pemda sudah mencapai progres sekitar 20 persen dari sertifikat yang ada," ujarnya.

Ia mengemukakan, tahun 2024 sekitar 27 sertifikat bidang tanah telah diserahkan BPN kepada pemda, dan masih ada sekitar 17 sertifikat tanah sedang proses penerbitan.

"Tahun ini lanjutannya 50 bidang tanah diupayakan tersertifikasi dan kami mengawal proses ini," ucap Zulfinasran.

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari program pemda setempat, dan juga permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya aset-aset pemda tercatat dan tidak menjadi celah untuk dikorupsi.

"Kami berharap kolaborasi ini semakin solid supaya langkah-langkah percepatan sertifikasi terlaksana dengan baik tanpa ada kendala," kata dia.