Logo Header Antaranews Sulteng

Sebanyak 45 SPPG di Sulteng belum miliki sertifikat IPAL dan SLHS

Minggu, 12 April 2026 18:41 WIB
Image Print
ILUSTRASI - Sejumlah orang beraktivitas di SPPG Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah untuk distribusi MBG ke beberapa sekolah di daerah itu, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu menyebut sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah diberhentikan sementara, karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala KPPG Palu Yudhi Riandy mengatakan sebanyak 26 SPPG belum memiliki sertifikat Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan 11 lainnya belum memenuhi standar laik higiene sanitasi.

"Berdasarkan data yang ada, delapan SPPG belum memiliki keduanya baik Ipal maupun SLHS ," kata Yudhi saat dihubungi awak media di Palu, Minggu.

Ia mengemukakan pentingnya seluruh SPPG memenuhi standar Ipal dan SLHS untuk menjaga sterilitas makanan dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan peserta didik penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi, SPPG yang diberhentikan sementara itu dapat kembali beroperasi apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat suspensi Direktorat Pengawasan," ucapnya.

Ia menuturkan SPPG yang berhenti beroperasi tersebut berada di Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Banggai, Banggai Laut, Buol, Banggai Kepulauan, dan Kota Palu.

"Kami mengimbau seluruh pengelola SPPG tersebut agar segera menyelesaikan pembangunan Ipal dan pengurusan SLHS dibuktikan dengan foto serta dokumentasi perbaikan, selanjutnya diverifikasi sebelum operasional diizinkan kembali," sebutnya.

Diketahui saat ini di Sulawesi Tengah terdapat 203 SPPG terbangun dan beroperasi.




Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026