Banggai (ANTARA) - Program penghapusan pajak yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid membuat kantor Samsat Luwuk diserbu ribuan pemilik kendaraan sejak tanggal 14 April 2025.
Program yang dibuat Gubernur Sulawesi Tengah dalam rangka apresiasi pemerintah terhadap masyarakat pada HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke 61 tahun itu, disambut baik masyarakat khususnya para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Hal yang membuat program penghapusan pajak diserbu masyarakat pemilik kendaraan bermotor ialah, adanya pembebasan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Bebas denda kendaraan bermotor 100 persen, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta bebas tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Rusno Lasandre, Kasi Pelayanan PKB Samsat Luwuk mengungkapkan program penghapusan pajak sangat disambut baik masyarakat. Itu terlihat dari antusias masyarakat yang melakukan pengurusan sejak pagi hingga malam hari di Kantor Samsat Luwuk.
"Sejak awal dibuka dari tanggal 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025 nanti, kantor Samsat dipadati masyarakat pemilik kendaraan bermotor," ungkapnya saat ditemui, Jumat 9 Mei 2025.
Tak hanya itu, terhitung sejak program penghapusan pajak dimulai hingga hari ini (9/5) pagi terdapat 10.572 unit kendaraan yang teregistrasi melakukan pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan. Dari jumlah kendaraan teregistrasi tersebut, Samsat Luwuk mendapatkan pemasukan pajak sekira Rp11.642.558.368.
Rusno mengatakan melihat program ini yang sangat membantu masyarakat, serta animo masyarakat yang terus meningkat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, Ia berharap waktu program penghapusan pajak dapat diperpanjang.
"Kami bisa barangkali ada kebijakan pak gubernur agar bisa ditambah waktu programnya. Biar cuma sampai tanggal 30 Mei ini," harapnya.
Ia menjelaskan dalam tiga hari saja, blangko pajak isi seribu lembar habis terpakai. Sementara, masyarakat pemilik kendaraan masih terus mengantre di kantor Samsat Luwuk. Hal itulah yang kemudian membuat Rusno berharap ada penambahan waktu dalam program penghapusan pajak kendaraan iniini.