Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di dua kementerian terkait.
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid bersama Komisi IV di Jakarta, Jumat menyasar Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” kata Syarifudin Hafid melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu.
Ia menjelaskan, substansi Raperda perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Yang mana konsultasi tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dari kementerian terkait, sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi daerah.
“Langkah ini merupakan komitmen kami di DPRD untuk menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Sulteng telah menetapkan ketenagakerjaan sebagai salah satu fokus legislasi tahun 2025, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang berkualitas dan terlindungi secara hukum di daerah.
Olehnya salah satu rancangan regulasi daerah ini menjadi prioritas DPRD Sulteng untuk diupayakan menjadi produk hukum daerah/peraturan daerah (Perda).
"Sebagai lembaga legislatif kami berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat, melalui produk hukum yang disahkan melalui paripurna," tutur Syarifudin.