Pemprov Sulteng pastikan gaji honorer jadi P3K tetap dibayarkan

id Pemprov Sulteng,P3K,Adiman,CPNS,Tenaga Honorer

Pemprov Sulteng pastikan gaji honorer jadi P3K tetap dibayarkan

Gubernur Sulteng Anwar Hafid. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan gaji honorer yang terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dibayarkan.

“Mereka yang terangkat jadi P3K, merupakan tenaga honorer yang saat ini bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD),” kata pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman di Palu, Rabu.

Dia menjelaskan jumlah tenaga honorer menjadi P3K sebanyak 2.401 orang, dimana saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian PANRB.

“Sampai saat ini, mereka masih menerima gaji sebagai honorer,” ujarnya.

Adiman yang juga Kepala Biro Hukum Setda Sulteng itu mengungkapkan, saat ini Pemprov sedang menyiapkan SK Gubernur Sulteng untuk pembayaran gaji para honorer yang telah terangkat menjadi P3K.

Berdasarkan Pengadaan P3K tahap pertama pada Desember 2024, sebanyak 4.919 pendaftar untuk tiga jenis formasi yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga guru. Dari hasil tes, sebanyak 2.401 peserta dinyatakan lulus sebagai P3K.

Seyogyanya, peserta P3K yang dinyatakan lulus, akan menerima SK tertanggal 1 Maret 2025. Namun, dikarenakan adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah, pengangkatan P3K itu ditunda hingga 1 Maret 2026.

Penundaan itu berdasarkan Surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Dimana, untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, dan PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.