Kades di Kabupaten Donggala harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala ,Kejaksaan Negeri Donggala ,Jaga desa

Kades di Kabupaten Donggala harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi (dua kiri) bersama Kajari Donggala Fahri (tengah) saat menghadiri sosialisasi ketaatan hukum dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mengingatkan agar semua camat dan kepala desa di daerah itu berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.

"Tentunya penting semua kepala desa mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan dana desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi di Sirenja, Sabtu.

Ia mengemukakan salah satu upaya pemerintah daerah memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana desa dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Donggala melakukan sosialisasi ketaatan hukum dalam pengelolaan dana desa.

"Sosialisasi ini merupakan dari program Kejaksaan Agung yakni Jaksa garda desa (Jaga Desa)," ucapnya.

Ia menuturkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa.

"Pada intinya melalui sosialisasi ini bisa mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa dan efektifitas serta akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Donggala," sebutnya.

Menurut dia, untuk tahap pertama sosialisasi dilakukan di delapan wilayah yakni Tanantovea, Labuan, Sindue, Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Pinembani dan Rio Pakava.

"Nanti sosialisasi selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Sindue Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol dan Sojol Utara," ujarnya.

Sosialisasi itu merupakan penerangan hukum terkait ketaatan hukum pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Donggala tahun 2025.

"Tujuannya supaya pengelolaan dana desa serta aset desa secara tertib berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.*