Pemungutan suara ulang di Kabupaten Parigi Moutong butuh anggaran Rp32 miliar

id PSU, pemkab Parimo, sekdaparimo, Zulfinasran, sulteng, kpuparimo, MK

Pemungutan suara ulang di Kabupaten Parigi Moutong butuh anggaran Rp32 miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran (kedua kiri) menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi putusan MK Nomor: 75/PHPU.BUP-XXII/2025 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 berlangsung di Parigi, Selasa (4/3/2025). ANTARA/Moh Ridwan.

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membutuhkan anggaran Rp32 miliar dan hingga kini pemerintah kabupaten (pemkab) setempat sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari hasil rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan TNI/Polri serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pada Senin (3/3) disepakati anggaran PSU Rp32 miliar dari anggaran kami proyeksikan Rp35 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran dalam kegiatan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada 2024 di Parigi, Selasa.

Ia mengemukakan Pemkab Parigi Moutong siap melaksanakan PSU dan melakukan pembiayaan kembali anggaran pemilihan, yang telah dijadwalkan pemungutan suara pada 19 April 2025.

Pemkab Parigi Moutong memastikan pembiayaan khusus pilkada tersebut tidak mengganggu anggaran yang dialokasikan untuk hajat hidup orang banyak.

"Penjabat Bupati sudah menyurat ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk koordinasi terkait anggaran pemilihan. Mau tidak mau pemda harus menyiapkan anggaran," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan dana Rp32 miliar untuk PSU tersebut, sudah termasuk anggaran pengawasan Bawaslu, pengamanan pemilihan oleh TNI/Polri dan penyelenggaraan teknis di KPU.

Pemkab Parigi Moutong, kata dia, meminta semua pihak menjelang PSU 19 April agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban umum guna mewujudkan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Situasi yang kondusif sangat penting. Kami berharap prosedur dalam pemilihan harus dilaksanakan sesuai aturan dan rekomendasi MK," ujarnya.

Ia menambahkan Pemkab Parigi Moutong juga membentuk satuan tugas pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.