Bupati Donggala imbau pegawainya shalat berjamaah di Masjid

id Kabupaten Donggala,Sulawesi tengah,Pemkab Donggala,Bupati Donggala,Vera Elena Laruni,Shalat Berjamaah

Bupati Donggala imbau pegawainya shalat berjamaah di Masjid

Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat memberikan penjelasan terkait imbauan pelaksanaan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah di lingkungan pemerintah kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA/MOH SALAM

Donggala (ANTARA) - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni mengimbau dan mengajak seluruh pegawai yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk shalat berjamaah di masjid.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0124/Bagian Kesra/2025 tentang Imbauan Shalat Secara Berjamaah Bagi Pegawai di Donggala," kata Vera Elena Laruni di Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan keputusan itu memedomani Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 05 tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah.

"Dengan ini diinstruksikan kepada semua kepala-kepala OPD, camat, kepala sekolah dan kepala desa di Donggala untuk mengimbau dan mengajak kepada seluruh pegawai, masyarakat dan siswa Muslim di wilayah kerja masing-masing guna melaksanakan shalat secara berjamaah selama jam kantor khususnya Dzuhur dan Ashar," ucapnya.

Ia menuturkan agar semua pihak menghentikan atau menunda sementara waktu aktivitas selama 30 menit sebelum waktu shalat Dzuhur dan Ashar dimulai, sehingga para pegawai dapat segera menuju masjid atau mushalla terdekat guna shalat berjamaah.

"Bagi ASN atau aparat pemerintah desa yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bisa memberikan pengertian terkait aturan shalat berjamaah yang diterapkan pemerintah daerah dengan baik dan sopan," sebutnya.

Menurut dia, pelaksanaan rapat dan sosialisasi ke depan dapat menyesuaikan dengan waktu shalat.

Vera menyebutkan bagi kantor perangkat daerah atau desa yang jauh dari masjid maka harus menyiapkan tempat yang memadai untuk pelaksanaan shalat berjamaah tersebut.

"Kalau bisa selesai shalat, ada jadwal pemberian ceramah agama atau kultum singkat kepada para jamaah tersebut," ujarnya.

Kata dia, kewajiban beribadah tersebut juga ditujukan kepada seluruh umat beragama lainnya yakni agama Kristen dan Katolik melakukan ibadah di gereja, umat Hindu melakukan ibadah di Pura, dan umat Buddha di Vihara.