Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menegaskan jika ada peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP yang diperlakukan tidak adil bisa segera melapor ke wakil rakyat setempat di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Sabtu, mengatakan kalau ada proses pemenuhan pagu dalam PPDB harus transparan dan sesuai prosedur untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada anak-anak Surabaya yang berharap masuk di sekolah negeri.

"Jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi, bisa melaporkan ke DPRD Surabaya," kata Reni.

Menurut Reni, memasuki tahun kedua masa pandemi COVID-19, kondisi warga Kota Surabaya banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga minat masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah negeri pun semakin tinggi.

Hal ini, lanjut dia, karena masuk sekolah negeri dalam hal ini SMP Negeri di Surabaya tidak dikenakan biaya, baik uang gedung maupun SPP, karena sekolah gratis.

Menyusul pengumuman jalur zonasi SMP Negeri pada Sabtu ini, Reni Astuti mendorong Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya agar proses pelaksanaan PPDB transparan dan berintegritas.

"Orang Surabaya, jika anaknya tidak diterima karena hasil mekanisme proses yang sesuai dengan prosedur akan legowo, tetapi bila ditemui ada proses yang tidak transparan dan tidak adil tentu akan menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan, semoga hal ini tidak terjadi," ujarnya.

Di mata masyarakat, lanjutnya, sekolah negeri masih dipandang lebih baik dibandingkan sekolah swasta. Walaupun tidak semua dapat dikatakan demikian, banyak juga sekolah swasta yang bagus. Bagi kalangan menengah ke bawah, sekolah negeri dengan biaya gratis menjadi impian warga.

Beberapa pekan terakhir Dispendik Kota Surabaya menyelenggarakan seleksi PPDB dan pengumuman jalur zonasi adalah tahap terakhir dari seleksi secara keseluruhan.

Dalam Perwali No.22/2021 tentang Pelaksanaan PPDB, pasal 3 ayat 1, jalur seleksi berdasarkan mekanisme prosedur yang ditentukan, di antaranya jalur afirmasi inklusi, afirmasi mitra warga, perpindahan tugas, prestasi (rapor dan lomba), serta zonasi. Informasi mengenai juknis juga dimuat di laman resmi ppdb.surabaya.go.id.

"Jangan ada 'jalur siluman', karena itu melanggar ketentuan Perwali dan tidak memberikan rasa keadilan," kata Reni.

Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, lanjut Reni, SMP merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar, sehingga Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab memenuhi wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di daerah itu. Tujuan utama pendidikan nasional tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bagi politikus dari PKS itu, bila ingin menghasilkan SDM yang unggul, harus dimulai dengan proses pelaksanaan PPDB yang transparan dan berintegritas. Sehingga, ketika proses pelaksanaan PPDB telah ditutup, tidak ada jalur-jalur lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Perwali.

Reni mengimbau dan memberi semangat kepada siswa dan para orang tua yang putra-putrinya belum berkesempatan masuk di sekolah negeri, siapapun bisa meraih sukses tidak terbatas hanya karena tidak masuk di sekolah negeri.

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024