Poso (ANTARA) - PT Bank Sulteng (BPD) Cabang Poso melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso mengenai masalah perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepahaman itu masing-masing dilakukan Kepala Kejari Poso, LB Hamkah MH dengan Pimpinan Bank Sulteng Cabang Poso, Mario Kabo di Gedung Kejari Poso, Selasa.

Kepala Bank Sulteng Mario Kabo mengatakan penandatanganan MoU tersebut untuk mengantisipasi masalah hukum yang akan di hadapi.

"Penandatanganan MoU ini bukan sesuatu ada masalah, namun kerjasama ini merupakan pendampingan hukum jika di kemudian hari ada hal yang menyangkut masalah hukum perdata, baik dengan pihak nasabah ataupun dengan pihak lainnya " ujarnya.


"Bukan seluruhnya masalah kita serahkan ke Kejari, namun jika kita masih bisa selesaikan secara internal, BPD akan selesaikan terlebih dahulu," ujarnya lagi.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh bagian kredit Bank BPD, agar dengan MoU itu tidak semua masalah nasabah langsung menyerahkan ke pihak Kejari, namun sebaiknya selesaikan secara baik antara nasabah dan bagian perkreditan.

Ia berharap agar dengan kerjasama ini ada saling komunikasi dan sinergitas antara bank BPD dan Kejari Poso.

Sementara Kepala Kejari Poso dalam sambutannya mengatakan pihak kejaksaan akan memantau perkembangan masalah tunggakan kredit atau sesuatu yang bermasalah dengan hukum perdata dan tata usaha negara di Bank BPD Poso.

"Uang di Bank BPD Poso adalah uang daerah atau uang negara, olehnya wajib kita lindungi dan menjaga agar tidak terjadi masalah dalam keuangan bank BPD itu," tutur Hamkah.

Dia juga mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Poso telah melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Poso, yang semua masalah yang dihadapi dinas tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
  Penandatanganan nota kesepahaman itu masing-masing dilakukan Kepala Kejari Poso, LB Hamkah MH dengan Pimpinan Bank Sulteng Cabang Poso, Mario Kabo di Gedung Kejari Poso, Selasa. Antarasulteng.com/Feri Timparosa

Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024