Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti 3.016 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) bercukai palsu.

Kejari Gunung Mas Anthony, di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan ribuan bungkus rokok itu merupakan hasil penanganan kasus oleh Bea Cukai Palangka Raya atas nama terdakwa Bangun Silalahi yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

"Rinciannya rokok merek Bossini Black berjumlah 2.040 bungkus jenis SKM isi 20 batang per bungkus setara dengan 40.800 batang dilekati pita cukai palsu," katanya.

Kemudian, kata dia, rokok merek Hit Bold berjumlah 976 bungkus jenis SKM isi 20 batang per bungkus setara dengan 19.520 batang dilekati pita cukai palsu.

"Dari 3.016 bungkus rokok tersebut disisihkan 10 bungkus rokok merek Bossini Black dan 10 bungkus rokok merek Hit Bold untuk pembuktian di persidangan," kata dia.

Selain memusnahkan ribuan rokok dengan cukai palsu, pada kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti lain seperti 165,42 gram dan enam butir ekstasi.

Kemudian lima bilah parang, satu bilah keris, satu bilah badik, dua buah tombak, satu pucuk senapan angin dan satu butir peluru senapan angin, satu pucuk senjata api rakitan revolver, dua butir peluru 9 mm merek Pindad, dan lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 42 perkara, mulai dari narkoba, senjata tajam, senjata api dan amunisi, rokok dengan cukai palsu, dan perkara lainnya,” kata Anthony.

Pemusnahan rokok dengan cukai palsu dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan dilarutkan kedalam air yang sebelumnya telah diberi deterjen.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyambut baik dan mengapresiasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana itu. Pemusnahan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum.

“Saya mengapresiasi kepolisian yang berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba,” kata Jaya.

Pewarta : Kasriadi/Chandra
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025