Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengajukan karantina gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) imbas dari 161 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung," kata Andap melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 161 pegawai terpapar COVID-19 tersebut bermula dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di jajaran Setjen Kemenkumham pada Kamis (24/6).
Dari tes itu diketahui 41 orang positif COVID-19 dari total 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.
Hingga Minggu (27/6) pegawai yang terpapar COVID-19 bertambah menjadi 69 orang. Sebanyak 67 orang melakukan isolasi mandiri dan dua orang mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
Namun berdasarkan laporan terakhir pada Rabu (7/7) jumlah pegawai yang terkonfirmasi COVID-19 bertambah menjadi 161 orang. Kemudian dari jumlah itu sebanyak 40 orang berhasil pulih.
Pegawai yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500 mg, vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, vitamin C 1000 mg, Ondansetron 4 mg dan Paracetamol 600 mg.
Banyaknya pegawai yang terpapar melatarbelakangi Sekjen mengajukan permohonan karantina gedung. Hal itu juga hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas COVID-19 serta pertimbangan mengurangi faktor risiko kesehatan.
Selama masa karantina gedung Sekjen, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor hingga Kamis (1/7) dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurut Andap, situasi pandemi COVID-19 harus disikapi dengan bijaksana khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
"Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," kata Andap.
Sekjen Kemenkumham juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM darurat di lingkungan Kemenkumham.
Surat edaran itu mengatur seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah, sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.
"Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung," kata Andap melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 161 pegawai terpapar COVID-19 tersebut bermula dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di jajaran Setjen Kemenkumham pada Kamis (24/6).
Dari tes itu diketahui 41 orang positif COVID-19 dari total 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.
Hingga Minggu (27/6) pegawai yang terpapar COVID-19 bertambah menjadi 69 orang. Sebanyak 67 orang melakukan isolasi mandiri dan dua orang mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
Namun berdasarkan laporan terakhir pada Rabu (7/7) jumlah pegawai yang terkonfirmasi COVID-19 bertambah menjadi 161 orang. Kemudian dari jumlah itu sebanyak 40 orang berhasil pulih.
Pegawai yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500 mg, vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, vitamin C 1000 mg, Ondansetron 4 mg dan Paracetamol 600 mg.
Banyaknya pegawai yang terpapar melatarbelakangi Sekjen mengajukan permohonan karantina gedung. Hal itu juga hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas COVID-19 serta pertimbangan mengurangi faktor risiko kesehatan.
Selama masa karantina gedung Sekjen, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor hingga Kamis (1/7) dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurut Andap, situasi pandemi COVID-19 harus disikapi dengan bijaksana khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
"Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," kata Andap.
Sekjen Kemenkumham juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM darurat di lingkungan Kemenkumham.
Surat edaran itu mengatur seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah, sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.