Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memberikan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) di kota itu untuk berjualan mulai pagi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini untuk menyiasati agar PKL bisa berjualan lebih lama di masa PPKM darurat. Tapi kita harapkan para pedagang harus patuh pada aturan protokol kesehatan (prokes)," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Sebelumnya para PKL di Kota Mataram, mulai menggelar dagangannya pada pukul 17.00 Wita. Namun karena selama PPKM darurat jam operasional PKL dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, maka mereka diberikan beroperasional lebih awal.

"Selama PPKM darurat semua aktivitas harus tutup pukul 20.00 Wita, maka saya mengeluarkan kebijakan pedagang boleh memulai usaha lebih cepat. Jika memungkinakan buka dari pagi, jadi ada waktu untuk berikhtiar mencari nafkah," katanya.

Sebagai salah satu langkah mensosialisasikan kebijakan tersebut, wali kota mendatangi sejumlah lapak PKL di kawasan Cakranegara dan wali kota menyampaikan langsung kepada PKL bahwa mereka bisa berjualan lebih pagi.

"Pagi tadi kebijakan itu sudah saya sampaikan kepada Ketua APLKI Kota Mataram, dan saya juga sudah koordinasi dengan kapolres mengenai hal ini," katanya.

Namun demikian, wali kota mengingatkan kepada para pedagang agar tetap mematuhi prokes COVID-19 yakni, pedagang harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencegah kerumunan di sekitar lapak.

"Karena itu, para pedagang kita harapkan juga agar memprioritaskan layanan pesan atar, tidak melayani makan ditempat," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024