Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dua daerah yakni Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu dinyatakan oleh Pemerintah Pusat masuk level IV pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perekonomian menyampaikan bahwa dua daerah di Sulteng masuk level IV PPKM," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono, di Palu, Sabtu.
Mulyono mengakui hal itu disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam rapat penanggulangan COVID-19 secara virtual yang dipimpin oleh Menko Prekonomian Airlangga Hartato.
Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, kata dia, dua daerah yang masuk level IV PPKM agar diatur pengetatan kegiatan masyarakat, dengan tetap disiplin menerapkan prokes.
Di antaranya warung dan lapak tetap buka, tetapi harus ditata dan diatur sesuai protokol kesehatan.
Kemudian jam operasional mal atau pusat-pusat perbelanjaan agar dibatasi, kecuali toko obat dan apotek. Selanjutnya, rumah ibadah untuk sementara harus ditutup, untuk kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.
Mulyono meminta kepada semua pihak untuk segera menindaklanjuti semua kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, selain daerah yang sudah ditetapkan masuk pada level IV Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.
"Yang menjadi perhatian kita juga adalah Kabupaten Banggai, karena peningkatan kasusnya sangat tinggi, tingkat kematiannya juga sangat tinggi, untuk Kabupaten Sigi dan Poso tren peningkatan kasusnya juga agak meningkat," sebutnya.
Sekda juga menyampaikan harapan Gubernur agar perlindungan sosial dari Pemerintah Propinsi dan kabupaten/kota dipastikan tersalurkan dengan baik.
"Bantuan-bantuan yang sudah terprogram agar segera direalisasikan, demikian juga BLT desa menjadi perhatian supaya segera dicairkan dibuatkan surat melalui OPD teknis kepada daerah kabupaten, untuk memastikan BLT desa dapat segera direalisasikan," ujarnya.
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perekonomian menyampaikan bahwa dua daerah di Sulteng masuk level IV PPKM," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono, di Palu, Sabtu.
Mulyono mengakui hal itu disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam rapat penanggulangan COVID-19 secara virtual yang dipimpin oleh Menko Prekonomian Airlangga Hartato.
Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, kata dia, dua daerah yang masuk level IV PPKM agar diatur pengetatan kegiatan masyarakat, dengan tetap disiplin menerapkan prokes.
Di antaranya warung dan lapak tetap buka, tetapi harus ditata dan diatur sesuai protokol kesehatan.
Kemudian jam operasional mal atau pusat-pusat perbelanjaan agar dibatasi, kecuali toko obat dan apotek. Selanjutnya, rumah ibadah untuk sementara harus ditutup, untuk kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.
Mulyono meminta kepada semua pihak untuk segera menindaklanjuti semua kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, selain daerah yang sudah ditetapkan masuk pada level IV Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.
"Yang menjadi perhatian kita juga adalah Kabupaten Banggai, karena peningkatan kasusnya sangat tinggi, tingkat kematiannya juga sangat tinggi, untuk Kabupaten Sigi dan Poso tren peningkatan kasusnya juga agak meningkat," sebutnya.
Sekda juga menyampaikan harapan Gubernur agar perlindungan sosial dari Pemerintah Propinsi dan kabupaten/kota dipastikan tersalurkan dengan baik.
"Bantuan-bantuan yang sudah terprogram agar segera direalisasikan, demikian juga BLT desa menjadi perhatian supaya segera dicairkan dibuatkan surat melalui OPD teknis kepada daerah kabupaten, untuk memastikan BLT desa dapat segera direalisasikan," ujarnya.