Jakarta - PT Jamsostek akan menitipkan dana jaminan hari tua (JHT) pekerja
yang belum diklaim ke Balai Harta Peninggalan sebagaimana saran dari
Kemenkumham dan Kemenakertrans.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemisahan dana tersebut terkait dengan persiapan BUMN itu menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
"Di sisi lain kami ingin menjaga kepercayaan pekerja bahwa dana mereka tidak hilang meskipun mereka tidak mengajukan klaim JHT ke PT Jamsostek," kata Djoko.
Dana yang belum diklaim pekerja tersebut, sebagaimana hasil audit BPK, sekitar Rp1,8 triliun. Dana tersebut, tidak diklaim pekerja karena berbagai alasan.
PT Jamsostek menduga sebagian pekerja tidak tahu bahwa mereka peserta Jamsostek karena minimnya informasi dari perusahaan sehingga saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim.
Sebelumnya BUMN tersebut sudah melakukan imbauan dan membuat iklan di sejumlah media agar pekerja berhak mengajukan dengan membawa bukti kepesertaan.
Setelah jangka waktu tertentu angkanya menyusut menjadi Rp1,8 triliun karena sejumlah pekerja mengajukan klaim atas haknya.
"Karena kita harus memisahkan aset sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan maka dana tersebut dipisahkan dari aset perusahaan dan dititipkan ke BHP," kata Djoko.
Pemindahan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan pada waktunya pekerja dapat mengajukan klaim ke BHP.
"Artinya, dana tersebut tidak hilang, hak pekerja harus kembali ke pekerja," kata Djoko.
Saat ini proses pemindahannya itu sedang dibahas di forum Kemenkumham, Kemenakertrans, BHP dan PT Jamsostek. (E007)
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemisahan dana tersebut terkait dengan persiapan BUMN itu menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
"Di sisi lain kami ingin menjaga kepercayaan pekerja bahwa dana mereka tidak hilang meskipun mereka tidak mengajukan klaim JHT ke PT Jamsostek," kata Djoko.
Dana yang belum diklaim pekerja tersebut, sebagaimana hasil audit BPK, sekitar Rp1,8 triliun. Dana tersebut, tidak diklaim pekerja karena berbagai alasan.
PT Jamsostek menduga sebagian pekerja tidak tahu bahwa mereka peserta Jamsostek karena minimnya informasi dari perusahaan sehingga saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim.
Sebelumnya BUMN tersebut sudah melakukan imbauan dan membuat iklan di sejumlah media agar pekerja berhak mengajukan dengan membawa bukti kepesertaan.
Setelah jangka waktu tertentu angkanya menyusut menjadi Rp1,8 triliun karena sejumlah pekerja mengajukan klaim atas haknya.
"Karena kita harus memisahkan aset sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan maka dana tersebut dipisahkan dari aset perusahaan dan dititipkan ke BHP," kata Djoko.
Pemindahan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan pada waktunya pekerja dapat mengajukan klaim ke BHP.
"Artinya, dana tersebut tidak hilang, hak pekerja harus kembali ke pekerja," kata Djoko.
Saat ini proses pemindahannya itu sedang dibahas di forum Kemenkumham, Kemenakertrans, BHP dan PT Jamsostek. (E007)