Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Donggala dapat mengelola lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikelola oleh PT Sapta Unggul.
"Iya, masyarakat dapat mengelola lahan bekas HGU lewat program reformasi agraria," ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi minta BPN rilis kebijakan hindari spekulan eks HGU PTPN II
Gubernur Sulteng mengakui bahwa dirinya telah menyetujui redistribusi tanah eks-HGU yang sebelumnya dikelola oleh PT Sapta Unggul seluas 200 hektare untuk dikelola untuk masyarakat.
"Tanah ini bisa dibagikan langsung kepada masyarakat, untuk masyarakat kelola demi pembangunan kesejahteraan," ungkapnya.
Persetujuan itu diberikan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura atas permohonan Bupati Donggala Kasman Lassa dan Permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala.
Baca juga: Wapres JK: Izin HGU tidak diperpanjang untuk bangun huntap Palu
"Saya sudah setujui, namun pelaksanaan untuk diberikan kepada masyarakat harus berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Pemberian lahan eks-HGU itu kepada masyarakat ditempuh dengan skema reforma agraria, yang salah satu tujuannya untuk pemulihan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Sebelumnya Gubernur Rusdy Mastura juga menyampaikan sertifikat tanah objek reforma agraria seluas 325 hektare yang berada di tiga desa meliputi Desa Marena, Winatu dan Sungku, di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Warga Buol demo di BPN Sulteng, minta HGU PT Hardaya tidak diperpanjang
Ia menyebut bahwa pihaknya lewat misi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan, akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan untuk memberikan dampak yang sebesar-besarnya kepada kesejahteraan rakyat Sulteng.
"Termasuk kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan," ujarnya.
Potensi lahan dan hutan merupakan sektor strategis dalam menurunkan kemiskinan dan pengangguran di Sulawesi Tengah.
"Karena itu, melalui misi menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan, agar segala potensi sektor kehutanan dapat dikelola oleh amsyarakat secara berkelanjutan," ungkapnya.
"Iya, masyarakat dapat mengelola lahan bekas HGU lewat program reformasi agraria," ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Kamis.
Baca juga: Presiden Jokowi minta BPN rilis kebijakan hindari spekulan eks HGU PTPN II
Gubernur Sulteng mengakui bahwa dirinya telah menyetujui redistribusi tanah eks-HGU yang sebelumnya dikelola oleh PT Sapta Unggul seluas 200 hektare untuk dikelola untuk masyarakat.
"Tanah ini bisa dibagikan langsung kepada masyarakat, untuk masyarakat kelola demi pembangunan kesejahteraan," ungkapnya.
Persetujuan itu diberikan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura atas permohonan Bupati Donggala Kasman Lassa dan Permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala.
Baca juga: Wapres JK: Izin HGU tidak diperpanjang untuk bangun huntap Palu
"Saya sudah setujui, namun pelaksanaan untuk diberikan kepada masyarakat harus berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Pemberian lahan eks-HGU itu kepada masyarakat ditempuh dengan skema reforma agraria, yang salah satu tujuannya untuk pemulihan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Sebelumnya Gubernur Rusdy Mastura juga menyampaikan sertifikat tanah objek reforma agraria seluas 325 hektare yang berada di tiga desa meliputi Desa Marena, Winatu dan Sungku, di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Warga Buol demo di BPN Sulteng, minta HGU PT Hardaya tidak diperpanjang
Ia menyebut bahwa pihaknya lewat misi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan, akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan untuk memberikan dampak yang sebesar-besarnya kepada kesejahteraan rakyat Sulteng.
"Termasuk kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan," ujarnya.
Potensi lahan dan hutan merupakan sektor strategis dalam menurunkan kemiskinan dan pengangguran di Sulawesi Tengah.
"Karena itu, melalui misi menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan, agar segala potensi sektor kehutanan dapat dikelola oleh amsyarakat secara berkelanjutan," ungkapnya.