Parigi (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto minta Dinas Kesehatan setempat agar mengembalikan uang rapid tes anti-gen berbayar yang dipungut dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten tersebut.
"Mengingat dana yang dipungut tidak masuk dalam kas daerah, maka sepatutnya dana itu dikembalikan kepada peserta CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mengikuti seleksi kompetensi dasar beberapa waktu lalu," ujar Sayutin, di Parigi, Jumat.
Menurutnya, alat rapid tes anti-gen hibah Pemprov Sulteng yang digunakan Dinkes tidak sepatutnya dikomersilkan karena alat tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan testing, tracing dan treatmen (3T) penanganan COVID-19.
"Dana itu bukan untuk pengganti alat rapid tes yang sudah digunakan," ucap Sayutin.
Pengembalian dana tersebut, kata dia, merujuk pada rekomendasi Komisi IV DPRD, termasuk meminta Inspektorat melakukan tindak lanjut penanganannya hingga tuntas.
"Apa yang dilakukan kepala dinas kesehatan menyalahi kewenangan, paling tidak pemerintah daerah setempat memberikan efek jera," kata Sayutin menambahkan.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi, sehingga Pemda setempat harus bertindak tegas memberikan pembinaan terhadap aparatur, terlebih mengeluarkan kebijakan sepihak tanpa ada konsultasi kepada pimpinan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong mengatakan dana rapid tes anti-gen berbayar dari peserta CPNS-P3K itu akan diberikan kepada petugas kesehatan sebagai bentuk penghargaan, yang mana dana tersebut dipungut senilai Rp100 ribu/orang.
Namun, setelah instansi tersebut pada rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD setempat, Dinas Kesehatan mengatakan akan mengganti alat rapid tes menggunakan dana tersebut.
"Rencananya memang dana ini kami berikan sebagai insentif kepada tenaga yang terlibat, namun setelah kami pelajari edaran BKPSDM, ternyata tidak ada untuk insentif petugas, oleh karenanya dana tersebut kami alihkan untuk pengadaan alat rapid sebagai ganti yang sudah kami pakai," demikian Ellen.