Jakarta (ANTARA) - Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu tantangan bagi pengelolaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) syariah agar bisa sejalan dengan pengelolaan Tapera konvensional.
"Pertama, kesiapan infrastruktur di organisasi BP Tapera sendiri. Apakah memang telah dibentuk unit syariah khusus yang menangani atau terkait dengan pemupukan dana syariah. Kemudian yang kedua adalah adanya risiko investasi. Jadi memang karena ini investasi, diperlukan diversifikasi instrumen investasi untuk meminimize risiko tersebut. Dan ini jadi suatu hal yang wajar tentu saja," ujar Fadilah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kemudian, lanjut Kartika, sekarang ini ragam produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih terbatas, sehingga ke depannya perlu dilakukan pengembangan. Menurutnya, saat ini produk investasi berbasis syariah arahnya akan ke reksa dana syariah terlebih dahulu, sebelum ke produk investasi yang lain.
"Ini juga penting, karena untuk menjaga kepercayaan dari peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah," kata Kartika.
BP Tapera menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam menentukan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 20 persen peserta yang memilih untuk menggunakan pembiayaan secara syariah.
Eko menyebutkan, peserta BP Tapera pada tahap awal ini memang baru Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang mencapai 4,1 juta peserta
"Berdasarkan data yang masuk, 20 persen sudah memilih prinsip syariah. Artinya, nanti ketika semua data masuk, sekitar 4 juta, akan ada tambahan 800 ribu rekening atau peserta yang memilih syariah," ujar Eko.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa BP Tapera menargetkan bisa memiliki 6 juta peserta pada 2024. Jika 20 persen memilih pembiayaan syariah, Eko memperkirakan, akan ada sebanyak 1,2 juta peserta yang semakin terbiasa dengan ekosistem keuangan syariah. Ia menilai, penambahan peserta ini akan berdampak baik kepada perbankan maupun pasar modal syariah.
"Secara perbankan akan menambah inklusi keuangan syariah, secara pasar modal juga akan menambah jumlah investor di sektor pasar modal," kata Eko.
Namun demikian, BP Tapera terus menawarkan kemudahan bagi para pesertanya dalam memilih tabungan perumahan. Salah satunya adalah kemudahan untuk bertransaksi sesuai dengan pilihan pengelolaan dana.
Eko mengatakan, alur pengelolaan dana pada tahap awal adalah memberi kebebasan bagi peserta untuk memilih prinsip pengelolaan dana yang ditabungkan. Peserta bisa memilih secara konvensional atau syariah.
"Kami juga mengelola dana yang diamanatkan peserta sesuai dengan prinsip yang dipilih. Kalau di awal memilih syariah, akadnya pun akan kami bedakan dengan berbasis prinsip syariah. Pengelolaannya pun bukan berbasis investasi, tetapi berbasis syariah," ujar Eko.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pun menyambut baik upaya BP Tapera yang menyediakan layanan syariah. Pihaknya pun memaparkan potensi pembiayaan infrastruktur secara syariah. Putu Rahwidhiyasa, selaku Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS menyatakan, salah satu skema yang bisa digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah.
Putu menjelaskan, saat ini pembangunan RSUD Zainoel Abidin di Aceh merupakan proyek KPBU syariah pertama (pilot project). Jika berhasil, ia menilai akan banyak proyek infrastruktur yang bisa dibiayai melalui skema tersebut. Adapun potensi proyek KPBU mencapai Rp278,35 triliun.
"KPBU Syariah ini mulai berkembang untuk pembangunan infrastruktur misalnya. Kalau ini (pilot project) sudah mulai berjalan, akan banyak program atau proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan pendekatan KPBU Syariah," ujar Putu.
Putu menjelaskan, skema KPBU mengutamakan transparansi dan pembagian risiko yang adil antara pihak pemerintah dan badan usaha sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, secara umum skema ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pemanfaatan keunikan skema keuangan syariah untuk proyek KPBU juga diharapkan dapat menawarkan poin plus. Selain itu, skema ini juga memperluas basis investor yang memiliki preferensi investasi syariah berkualitas.
"Pertama, kesiapan infrastruktur di organisasi BP Tapera sendiri. Apakah memang telah dibentuk unit syariah khusus yang menangani atau terkait dengan pemupukan dana syariah. Kemudian yang kedua adalah adanya risiko investasi. Jadi memang karena ini investasi, diperlukan diversifikasi instrumen investasi untuk meminimize risiko tersebut. Dan ini jadi suatu hal yang wajar tentu saja," ujar Fadilah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kemudian, lanjut Kartika, sekarang ini ragam produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih terbatas, sehingga ke depannya perlu dilakukan pengembangan. Menurutnya, saat ini produk investasi berbasis syariah arahnya akan ke reksa dana syariah terlebih dahulu, sebelum ke produk investasi yang lain.
"Ini juga penting, karena untuk menjaga kepercayaan dari peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah," kata Kartika.
BP Tapera menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam menentukan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 20 persen peserta yang memilih untuk menggunakan pembiayaan secara syariah.
Eko menyebutkan, peserta BP Tapera pada tahap awal ini memang baru Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang mencapai 4,1 juta peserta
"Berdasarkan data yang masuk, 20 persen sudah memilih prinsip syariah. Artinya, nanti ketika semua data masuk, sekitar 4 juta, akan ada tambahan 800 ribu rekening atau peserta yang memilih syariah," ujar Eko.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa BP Tapera menargetkan bisa memiliki 6 juta peserta pada 2024. Jika 20 persen memilih pembiayaan syariah, Eko memperkirakan, akan ada sebanyak 1,2 juta peserta yang semakin terbiasa dengan ekosistem keuangan syariah. Ia menilai, penambahan peserta ini akan berdampak baik kepada perbankan maupun pasar modal syariah.
"Secara perbankan akan menambah inklusi keuangan syariah, secara pasar modal juga akan menambah jumlah investor di sektor pasar modal," kata Eko.
Namun demikian, BP Tapera terus menawarkan kemudahan bagi para pesertanya dalam memilih tabungan perumahan. Salah satunya adalah kemudahan untuk bertransaksi sesuai dengan pilihan pengelolaan dana.
Eko mengatakan, alur pengelolaan dana pada tahap awal adalah memberi kebebasan bagi peserta untuk memilih prinsip pengelolaan dana yang ditabungkan. Peserta bisa memilih secara konvensional atau syariah.
"Kami juga mengelola dana yang diamanatkan peserta sesuai dengan prinsip yang dipilih. Kalau di awal memilih syariah, akadnya pun akan kami bedakan dengan berbasis prinsip syariah. Pengelolaannya pun bukan berbasis investasi, tetapi berbasis syariah," ujar Eko.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pun menyambut baik upaya BP Tapera yang menyediakan layanan syariah. Pihaknya pun memaparkan potensi pembiayaan infrastruktur secara syariah. Putu Rahwidhiyasa, selaku Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS menyatakan, salah satu skema yang bisa digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah.
Putu menjelaskan, saat ini pembangunan RSUD Zainoel Abidin di Aceh merupakan proyek KPBU syariah pertama (pilot project). Jika berhasil, ia menilai akan banyak proyek infrastruktur yang bisa dibiayai melalui skema tersebut. Adapun potensi proyek KPBU mencapai Rp278,35 triliun.
"KPBU Syariah ini mulai berkembang untuk pembangunan infrastruktur misalnya. Kalau ini (pilot project) sudah mulai berjalan, akan banyak program atau proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan pendekatan KPBU Syariah," ujar Putu.
Putu menjelaskan, skema KPBU mengutamakan transparansi dan pembagian risiko yang adil antara pihak pemerintah dan badan usaha sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, secara umum skema ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pemanfaatan keunikan skema keuangan syariah untuk proyek KPBU juga diharapkan dapat menawarkan poin plus. Selain itu, skema ini juga memperluas basis investor yang memiliki preferensi investasi syariah berkualitas.