Gorontalo (ANTARA) - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 naik 0,42 persen dibanding tahun 2021.

Menurut Bambang Tri Handoko di Gorontalo, Sabtu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang UMP Tahun 2022 yaitu SK bernomor 421/15/XI/2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ini menjelaskan penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian serta menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
 

Pihaknya juga telah melakukan rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo dan perwakilan serikat pekerja pada 18 November 2021 di Rumah Makan Meranti, Kabupaten Bone Bolango.

“Hasilnya kenaikan upah tahun 2022 sebesar 0,42 persen dari tahun sebelumnya. UMP tahun depan sebesar Rp2.800.580,’ ujarnya.

Ia berharap penetapan UMP menjadi solusi antara pengusaha dan pekerja, dalam sektor ketenagakerjaan di daerah.
 

Bambang menjelaskan pemerintah ingin setiap usaha tetap tumbuh dan berkembang, namun diikuti dengan kesejahteraan para pekerja.

Ia juga mengimbau seluruh pengusaha mematuhi peraturan tersebut, agar pekerja mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik untuk semua masyarakat di Provinsi Gorontalo. Apalagi saat ini masih kondisi pandemi COVID-19 di mana ekonomi kita melambat,” tambahnya.
 


Pewarta : Debby H. Mano
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024