Pemkot Palu usulkan UMK 2024 ke Pemerintah Provinsi Sulteng

id UMK, upah minimum, Pemkotpalu, dewan pengupahan, sulteng,Buruh,Pekerja,Kemnaker,Disnaker,Koperasi dan UMKM,UMKM,Sulteng

Pemkot Palu usulkan UMK 2024 ke Pemerintah Provinsi Sulteng

Dokumentasi - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto saat memberikan keterangan terkait pengembangan UMKM daerah. ANTARA/Moh Ridwan.

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kota Palu mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai Rp3.179.452,55 setelah rapat dewan pengupahan setempat.
"Usulan ini dibuatkan dalam rekomendasi Wali Kota Palu kemudian disampaikan kepada gubernur Sulteng," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu Setyo Susanto dalam rapat pengupahan yang berlangsung di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat dewan pengupahan nilai upah naik Rp105.557,55 dari nilai UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp3.073.895.
"Penetapan UMK kewenangan gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini rekomendasi UMK kami serahkan kepada gubernur Sulteng," katanya.
Setyo Susanto juga menjelaskan, Pemkot Palu telah mempertimbangkan hal-hal mendasar dalam menyepakati kenaikan upah minimun bersama dewan pengupahan, yang mana dalam pelaksanaan teknisnya dilihat dari sisi pekerja dan perusahaan, termasuk angka pengangguran daerah.
Karena itu, langkah-langkah yang diambil telah memperhatikan kebijaksanaan guna membangun ekosistem pendapatan masyarakat pekerja yang layak supaya taraf hidup mereka bisa sejahtera.
"Di satu sisi kami juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada," kata Setyo.
Rapat pengupahan melibatkan unsur pengusaha, buruh, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sehingga pengambilan keputusan dapat diterima para pihak.
"UMK tidak sekadar ditetapkan, namun juga wajib dikawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait, dan diharapkan perusahaan dapat menjalankan UMK," katanya.