Kota Palu (ANTARA) - Dari 14 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki upah minimum kota (UMK) tahun 2022, sehingga tiga kabupaten tersebut masih akan menggunakan sistem penggajian sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Joko Pranowo, mengatakan tiga kabupaten tersebut memang belum pernah menetapkan UMK. Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Sigi, Tojo Una-una dan Banggai.
“Tiga daerah itu gagal menetapkan UMK. Sebenarnya mereka bisa menetapkan juga UMK tapi syaratnya agak sulit sepertinya karena dalam PP 36 itu menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi, karena dalam data itu mulai dari 2018, 2019 sampai 2020 itu provinsi kita hampir 11 persen, nah tiga daerah ini hanya 5 sampai 6 persen saja jadi belum bisa masuk,” jelas Joko Pranowo di Kota Palu, Rabu.
Ia menjelaskan rata-rata pertumbuhan ekonomi semua daerah yang ada di Sulawesi Tengah periode 2020 minus, kecuali Kabupaten Morowali dengan tingkat pertumbuhannya mencapai 28 persen.
Kemudian pada tiga kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Donggala, Toli-toli dan Banggai Kepulauan telah memiliki dewan pengupahan serta pada tahun sebelumnya telah menetapkan UMK, sehingga tahun 2022 nanti harus kembali menggunakan UMP.
Karena berdasarkan penetapan yang telah dilakukan, UMK masih terbilang rendah ketimbang UMP. Masing-masingnya menetapkan UMK Kabupaten Donggala Rp2.338.844, Toli-toli Rp2.308.740 serta Banggai Kepulauan Rp2.325.749. Sedangkan UMP senilai Rp2.390.739.
“Secara otomatis sesuai pasal 33 Bupati atau Wali Kota tidak mengeluarkan lagi rekomendasi jika nilai UMK nya rendah,” katanya.
Ia menambahkan salah satu faktor yang menjadi penyebab rendahnya nilai UMK yang dimiliki Kabuoaten Donggala, Touna dan Bangkep, dikarenakan rata-rata konsumsi rumah tangga yang hanya 867 pertahunnya, padahal secara menyeluruh Provinsi Sulawesi Tengah rata-rata konsumsi rumah tangganya lebih dari 1,5 juta pertahun.
Sementara tujuh daerah sisanya akan menggunakan Upah Minimum kabupaten/kota yang sudah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah.
“Kota Palu naik 6,54 persen dengan nilai UMK Rp2.848.203, Kabupaten Parimo naik 2.61 persen dengan nilai UMK Rp2.509.905, Kabupaten Poso naik 3.29 persen dengan nilai UMK Rp2.586.036,” tambahnya.
Selanjutnya Kabupaten Buol meningkat 0.58 persen dengan nilai UMK Rp2.600.576, Kabupaten Banggai naik 2.05 persen dengan nilai UMK Rp2.391.955, Kabupaten Morowali mengalami peningkatan 4.91 persen dengan nilai UMK Rp2.962.492 dan terakhir Kabupaten Morowali Utara meningkat 0.54 persen dengan nilai UMK Rp3.116.828.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Joko Pranowo, mengatakan tiga kabupaten tersebut memang belum pernah menetapkan UMK. Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Sigi, Tojo Una-una dan Banggai.
“Tiga daerah itu gagal menetapkan UMK. Sebenarnya mereka bisa menetapkan juga UMK tapi syaratnya agak sulit sepertinya karena dalam PP 36 itu menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi, karena dalam data itu mulai dari 2018, 2019 sampai 2020 itu provinsi kita hampir 11 persen, nah tiga daerah ini hanya 5 sampai 6 persen saja jadi belum bisa masuk,” jelas Joko Pranowo di Kota Palu, Rabu.
Ia menjelaskan rata-rata pertumbuhan ekonomi semua daerah yang ada di Sulawesi Tengah periode 2020 minus, kecuali Kabupaten Morowali dengan tingkat pertumbuhannya mencapai 28 persen.
Kemudian pada tiga kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Donggala, Toli-toli dan Banggai Kepulauan telah memiliki dewan pengupahan serta pada tahun sebelumnya telah menetapkan UMK, sehingga tahun 2022 nanti harus kembali menggunakan UMP.
Karena berdasarkan penetapan yang telah dilakukan, UMK masih terbilang rendah ketimbang UMP. Masing-masingnya menetapkan UMK Kabupaten Donggala Rp2.338.844, Toli-toli Rp2.308.740 serta Banggai Kepulauan Rp2.325.749. Sedangkan UMP senilai Rp2.390.739.
“Secara otomatis sesuai pasal 33 Bupati atau Wali Kota tidak mengeluarkan lagi rekomendasi jika nilai UMK nya rendah,” katanya.
Ia menambahkan salah satu faktor yang menjadi penyebab rendahnya nilai UMK yang dimiliki Kabuoaten Donggala, Touna dan Bangkep, dikarenakan rata-rata konsumsi rumah tangga yang hanya 867 pertahunnya, padahal secara menyeluruh Provinsi Sulawesi Tengah rata-rata konsumsi rumah tangganya lebih dari 1,5 juta pertahun.
Sementara tujuh daerah sisanya akan menggunakan Upah Minimum kabupaten/kota yang sudah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah.
“Kota Palu naik 6,54 persen dengan nilai UMK Rp2.848.203, Kabupaten Parimo naik 2.61 persen dengan nilai UMK Rp2.509.905, Kabupaten Poso naik 3.29 persen dengan nilai UMK Rp2.586.036,” tambahnya.
Selanjutnya Kabupaten Buol meningkat 0.58 persen dengan nilai UMK Rp2.600.576, Kabupaten Banggai naik 2.05 persen dengan nilai UMK Rp2.391.955, Kabupaten Morowali mengalami peningkatan 4.91 persen dengan nilai UMK Rp2.962.492 dan terakhir Kabupaten Morowali Utara meningkat 0.54 persen dengan nilai UMK Rp3.116.828.