Pemprov Sulteng tunggu surat Menteri Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMP 2025

id UMP, Disnakertrans, Kemenaker, pemprov Sulteng, Arnold Firdaus, tenaga kerja

Pemprov Sulteng tunggu surat Menteri Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMP 2025

Dok- Kepala Dinas Nakertrans Sulawesi Tengah Arnold Firdaus memberikan keterangan terkait penetapan K3 di perusahaan. (ANTARA/Rangga Musabar)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunggu surat pemberitahuan Menteri Ketenagakerjaan untuk melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
 
"Penetapan UMP yang dijadwalkan sebelumnya pada 21 November 2024 digeser menunggu surat pemberitahuan Menteri Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Kamis.
 
Ia mengemukakan belum ada gambaran berapa kenaikan UMP Sulteng tahun depan, karena harus dibahas secara bersama melalui rapat dewan pengupahan.
 
Menurut informasi Kementerian Ketenagakerjaan diterima pihaknya, bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang menunggu Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan luar negeri, setelah itu berkonsultasi.
 
Kemudian berbagai indikator sebagai acuan menetapkan UMP juga sedang disusun, termasuk hal-hal teknis lainnya seperti aturan maupun regulasi.
 
"Kami belum bisa memastikan berapa persen kenaikan dari UMP Sulteng tahun 2024 di angka Rp2,7 juta lebih," ujarnya.
 
Ia menjelaskan sebelum menetapkan UMP, pemerintah daerah (pemda) juga mempertimbangkan sejumlah hal-hal teknis terkait, diantaranya aspek kelayakan dan kemampuan perusahaan memberikan upah kepada pekerja.
 
"Mudah-mudahan kenaikannya nanti cukup signifikan. Dengan upaya yang layak tentu akan memacu semangat pekerja lebih produktif," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya menjadwalkan penetapan UMP 21 November dan penetapan UMK 30 November, meski bergeser dari jadwal tidak merubah substansi yang menjadi pembahasan pemerintah.
 
Diharapkan dengan UMP baru, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja guna menata kehidupan mereka supaya lebih sejahtera dan ekonomi keluarga semakin kuat.
 
"Pemda tentunya mempertimbangkan hal-hal teknis seperti itu. Tentunya daerah juga menginginkan adanya keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja," tutur Arnold.