Disnakertrans buat Rekomendasi K3 untuk perusahaan di Sulteng

id Nakertrans

Disnakertrans buat Rekomendasi K3 untuk perusahaan di Sulteng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arnold Firdaus. Foto : ANTARA/ (Rangga Musabar)

Palu (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah membuat sejumlah rekomendasi tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Sulawesi Tengah. 


 


Hal ini menyikapi terkait insiden ledakan tungku smelter nikel di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT. ITSS) di kawasan PT. IMIP Morowali beberapa waktu lalu.


 


"Kami meminta komitmen kepada perusahaan pada semua level khususnya top dan middle untuk melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui konsitensi dalam menerapkan prosedur kerja yang aman dan menjadikan keselamatan pekerja sebagai yang utama," ungkap Kepala Dinas Nakertrans Arnold Firdaus, di Palu, Jumat.


 


Menurutnya, selain itu ada empat poin lain yang diimbau kepada perusahaan untuk diterapkan.


 


"Yang kedua meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang diatur tentang keselamatan kerja, lalu yang ke tiga memastikan seluruh lingkungan kerja yang jadi sumber bahaya itu dalam kondisi yang layak untuk dioperasikan, kemudian yang keempat memastikan seluruh pekerja yang dipersyaratkan oleh perundang undangan harus dilaksanakan atau dilakukan oleh yang memiliki sertifikat atau lisensi,"paparnya.


 


Tidak hanya itu, menurut Arnol poin yang tidak kalah penting yaitu menyiapkan waktu untuk pelaksanaan ibadah bagi seluruh pekerja. Menurutnya hal ini merupakan salah satu penguat fisik dan mental dalam suatu pekerjaan.


 


Untuk menyikapi kasus ledakan tungku smelter nikel di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT. ITSS) di Kawasan PT. IMIP Morowali pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan terus memantau pemenuhan hak korban. 


 


Hak tersebut seperti biaya pengobatan hingga honor bulanan atau gaji yang diterima oleh pekerja yang saat ini masih mengalami perawatan.