Sulteng gencarkan edukasi kepada masyarakat cegah TPPO

id Nakertrans Sulteng, Arnold Firdaus, tppo, PMI, Tenaga Kerja

Sulteng gencarkan edukasi kepada masyarakat cegah TPPO

Ilustrasi - Pencari kerja menanti verifikasi kartu pencari kerja di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai rambu-rambu ketenagakerjaan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


 


"Edukasi ketenagakerjaan penting kepada masyarakat supaya mereka memiliki pengetahuan dan tidak mudah diperdaya oknum-oknum tertentu untuk menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri," kata Kepala Dinas Arnold Firdaus Bandu di Palu, Senin.


 


Ia menjelaskan, akhir-akhir ini kasus perdagangan orang cukup marak, dan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti daerah, oleh karena itu langkah pencegahan perlu dimasifkan supaya tindak kejahatan serupa tidak terulang.


 


Dinas Nakertrans Sulteng pada awal 2023 menggagalkan pengiriman dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Sulteng berkat kerja sama Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Nakertrans Jawa Timur.


 


"Tindakan ilegal tentu melanggar hukum. Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sudah pasti dipekerjakan untuk tujuan tertentu, hal ini tidak boleh terjadi," ujarnya.


 


Arnold mengemukakan, bila masyarakat ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ada syarat wajib dipenuhi, dan pemerintah siap memfasilitasi mulai dari proses pelatihan peningkatan kapasitas hingga pemantapan keterampilan sebelum bekerja di negara tujuan.


 


Anggota Satuan Tugas (Satgas) Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Sulteng, Dharmawati mengatakan langkah-langkah pencegahan telah dilakukan pihaknya melalui sosialisasi dan edukasi, baik bertemu langsung masyarakat maupun melalui pemerintah kabupaten/kota, termasuk pemangku kepentingan.


 


Selain itu, pihaknya juga pada pekan lalu melaksanakan giat desiminasi perlindungan CPMI dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang terkoordinasi kepada tenaga kerja, mulai dari sebelum dan sesudah penempatan kerja.


 


"Satgas perlindungan PMI (PPMI) bertugas menyosialisasikan informasi terkait perlindungan CPMI/PMI pada setiap kegiatan yang ada pada unit masing-masing, supaya masyarakat memiliki pemahaman cukup agar tidak muda tertipu," ucapnya.


 


Ia juga mengimbau masyarakat, bila ada tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji menggiurkan perlu dicek kebenarannya, terutama agen atau badan penyelenggara ketenagakerjaan apakah memiliki izin pemerintah atau tidak.


 


"Masyarakat harus bijak melihat dan menerima informasi, pastikan keakuratannya. Bila ragu-ragu silahkan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Kami juga telah menginstruksikan kepada dinas nakertrans tingkat kabupaten/kota segera membentuk satuan tugas PPIM supaya pengawasan lebih efektif," kata Dharmawati.