Disnakertrans Provinsi Sulteng pastikan hak korban kecelakaan DSI terpenuhi
Palu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan hak para korban kecelakaan kerja di PT Dexin Steel Indonesia (DSI), terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami memastikan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus dalam jumpa pers secara daring di Palu, Senin.
Pihaknya juga melakukan penelitian terkait akar masalah penyebab terjadinya kecelakaan kerja di DSI. Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan dimana korban Gunawan telah dilakukan penanganan oleh manajemen PT IMIP, PT DSI bersama keluarga dan telah dimakamkan.
Selain itu, korban mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Korban juga mendapatkan santunan dari perusahaan sebesar Rp600 juta.
"Korban merupakan operator yang memiliki lisensi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) untuk operator crane," ungkap Arnold.
Kecelakaan kerja terjadi di PT Dexin Steel Indonesia (DSI) terjadi pada Jumat (25/10) pukul 16.50 WITA. PT DSI merupakan perusahaan (tenant) yang berada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Saat itu, sedang dilakukan pembuangan limbah kerak baja (slag pot) ke dalam kolam pembuangan limbah. Di area pembuangan limbah slag pot diangkat menggunakan Hoist Crane. Sebelum dituang, Hoist Crane didiamkan sementara untuk mengurangi suhu, lalu dituang ke dalam kolam pembuangan.
Selanjutnya, karyawan inisial D menyampaikan kepada penanggungjawab lapangan inisial AS, untuk mengarahkan slag pot nomor 34 dituang ke dalam kolam nomor 8. Sesuai prosedur, AS melakukan pengecekan kondisi kolam, dan menginformasikan ke pada D, bahwa bagian bawa kolam nomor 8 masih lembab
Kemudian, D lalu menyampaikan kepada AS, untuk mencari kolam yang lain yang masih kosong dan siap menampung slag. Diduga karena miskomunikasi, AS tidak memberikan tanggapan. D lalu mengarahkan pengemudi alat berat Hoist Crane yakni Gunawan untuk menuangkan slag ke dalam kolam nomor 8.
Diduga karena miskomunikasi D, AS dan Gunawan, slag pot nomor 34 dituang ke dalam kolam nomor 8. Penuangan itu dalam jumlah besar, pada saat kondisi kolam belum memenuhi standar keamanan.
Akibatnya terjadi letupan dan hembusan uap panas, yang disertai lontaran serpihan slag panas, yang memicu terjadinya kebakaran pada atap kabin crane yang dioperasikan Gunawan.*
"Kami memastikan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus dalam jumpa pers secara daring di Palu, Senin.
Pihaknya juga melakukan penelitian terkait akar masalah penyebab terjadinya kecelakaan kerja di DSI. Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan dimana korban Gunawan telah dilakukan penanganan oleh manajemen PT IMIP, PT DSI bersama keluarga dan telah dimakamkan.
Selain itu, korban mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Korban juga mendapatkan santunan dari perusahaan sebesar Rp600 juta.
"Korban merupakan operator yang memiliki lisensi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) untuk operator crane," ungkap Arnold.
Kecelakaan kerja terjadi di PT Dexin Steel Indonesia (DSI) terjadi pada Jumat (25/10) pukul 16.50 WITA. PT DSI merupakan perusahaan (tenant) yang berada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Saat itu, sedang dilakukan pembuangan limbah kerak baja (slag pot) ke dalam kolam pembuangan limbah. Di area pembuangan limbah slag pot diangkat menggunakan Hoist Crane. Sebelum dituang, Hoist Crane didiamkan sementara untuk mengurangi suhu, lalu dituang ke dalam kolam pembuangan.
Selanjutnya, karyawan inisial D menyampaikan kepada penanggungjawab lapangan inisial AS, untuk mengarahkan slag pot nomor 34 dituang ke dalam kolam nomor 8. Sesuai prosedur, AS melakukan pengecekan kondisi kolam, dan menginformasikan ke pada D, bahwa bagian bawa kolam nomor 8 masih lembab
Kemudian, D lalu menyampaikan kepada AS, untuk mencari kolam yang lain yang masih kosong dan siap menampung slag. Diduga karena miskomunikasi, AS tidak memberikan tanggapan. D lalu mengarahkan pengemudi alat berat Hoist Crane yakni Gunawan untuk menuangkan slag ke dalam kolam nomor 8.
Diduga karena miskomunikasi D, AS dan Gunawan, slag pot nomor 34 dituang ke dalam kolam nomor 8. Penuangan itu dalam jumlah besar, pada saat kondisi kolam belum memenuhi standar keamanan.
Akibatnya terjadi letupan dan hembusan uap panas, yang disertai lontaran serpihan slag panas, yang memicu terjadinya kebakaran pada atap kabin crane yang dioperasikan Gunawan.*