DPRD Sulteng dorong evaluasi IUP tambang nikel di Morowali dan Morut

id Graha Mining Utama, DPRD Sulteng, Tambang Nikel, IUP Tambang

DPRD Sulteng dorong evaluasi IUP tambang nikel di Morowali dan Morut

Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). ANTARA/HO-Jaringan Advokasi Tambang.

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mendorong evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) khususnya pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara.

"Perlu dilakukan kajian kembali terkait persoalan lingkungan," kata anggota DPRD Sulteng Samiun di Palu, Senin.

Hal itu disampaikan Samiun ketika diminta tanggapan terkait masifnya bencana banjir di sekitar lokasi pertambangan, beberapa waktu terakhir.

Usaha pertambangan, kata dia, sepatutnya mempertimbangkan dampak lingkungan, yang dapat mempengaruhi masyarakat di sekitar tambang.

"Jangan sampai izin-izin tambang ini tidak melihat dari aspek lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu tambang untuk menambah pendapatan daerah. Tetapi, sebaiknya kajian bidang pertambangan perlu dilakukan, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Lanjut dia, DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan, termasuk aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sulteng Suryanto, yang menegaskan pentingnya aspek pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya bidang pertambangan.

Dia menyarankan, bila ada masyarakat yang merasakan dampak negatif pertambangan, dapat menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Sulteng.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Salah satu contoh kata dia, limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4). Hal itu diduga diakibatkan pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan," ujarnya.

PT Graha Mining Utama (GMU) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali. IUP GMU dikeluarkan Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.