Palu (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Siumbatu (AMS) mendesak pemerintah untuk menindak tambang nikel yang tidak taat aturan di Desa Siumbatu, Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"Kami sudah mengirimkan surat protes kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali atas dugaan pelanggaran pascatambang yang dilakukan PT Graha Mining Utama (GMU)," kata Ketua AMS Karno dihubungi dari Palu, Selasa.
Karno mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban reklamasi di bekas tambang.
Selain itu, PT GMU tidak memiliki dokumen rencana reklamasi serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018.
"Kami juga menduga bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)," ungkapnya.
Sampai saat ini, kata dia, DLH Morowali belum merespons surat AMS, yang telah dikirimkan sejak sebulan lalu.
Masyarakat, menurut Karno, mengaku khawatir terhadap dampak negatif akibat kelalaian tersebut, khususnya banjir lumpur yang kerap terjadi saat hujan melanda desa mereka. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Ketua AMS juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan, sekaligus memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) siap memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan, khususnya terkait dengan lingkungan hidup.
"Inventarisasi usaha tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Kamis (1/5).
Kebijakan itu, kata Gubernur, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur menegaskan bahwa pihaknya berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.
PP No 22 Tahun 2021 mengatur kewenangan gubernur, di antaranya mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak.
Selain itu, mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi, dan mengatur pula mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.