Palu (ANTARA) - PT Graha Mining Utama (GMU) menyatakan komitmennya untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"GMU selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan bertanggung jawab penuh atas kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan," kata Penanggung Jawab Operasi Pontius Baja Sihombing dihubungi dari Palu, Senin.
Ia menjelaskan perusahaan telah membuat kesepakatan bersama dengan masyarakat, pada akhir April 2025.
Beberapa poin kesepakatan diantaranya, GMU bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh peralatan dan sumber daya, untuk melakukan pemulihan serta memastikan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan.
Lanjut dia, poin kesepakatan lain yakni manajemen perusahaan bersedia bekerja sama dengan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), guna memastikan kegiatan reklamasi berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan dokumen teknis dan foto udara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Kesepakatan itu disambut positif oleh warga, yang sebelumnya telah melayangkan surat protes kepada pemerintah daerah daerah.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali sudah melihat lokasi reklamasi dan reboisasi di lahan GMU," ungkapnya.
Hasil verifikasi DLH diketahui, luas bukaan tambang PT GMU sekitar 80 hektar yang telah terbuka, dari aktifitas sebelum perusahaan melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Bukaan itu berada pada Kawasan APL (Area Penggunaan Lain).
Perusahaan telah melakukan Recontouring lahan pasca tambang, pada blok 1 koordinat S 02º45’.08 E 122º02’11.9 seluas 20 hektar, yang saat ini sementara progres pengerjaan.
Pihak Perusahaan telah melakukan reklamsi pasca tambang pada blok 1 koordinat S 02º05’.57, E 122º01’58.17 seluas 1,7 hektar pada bulan Desember 2024, dengan jenis tanaman sengon dan nyatoh 1.000 pohon.
