Palu, (antarasulteng.com) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Palu.
"Kita benahi layanan pengurusan paspor sesuai surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor:IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 tentang antrean pelayanan paspor RI tanggal 8 Januari 2016," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Erna Yunnti Murni di Palu, Selasa.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut, pertama adalah penerapan sistem antrean permohonan paspor dengan batasan jam pelayanan untuk hari Senin-Kamis penerimaan permohonan mulai pukul 08.00-13.00 Wita.
Pada Jumat penerimaan permohonan pembuatan paspor mulai pukul 08.00-16.30 Wita.
Kedua adalah nomor antrean hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor yang lengkap dan sesuai ketentuan, ketiga adalah pemanggilan permohonan berdasarkan nomor urut antrean.
Erna juga meminta masyarakat yang hendak membuat paspor untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Palu tanpa diwakilkan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar agar bisa terlayani dengan baik dan cepat.
Sistem pelayanan permohonn paspor sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut berlku mulai 11 Januari 2016.
Dia mengatakan sistem layanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Palu yang baru tersebut semata-mata dalam rangka mewujudkan pelayanan penerbitaan paspor yang memenuhi asas pelayanan publik, khususnya asas "Kepastian Kecepatan dan Kemudahan", serta selaras dengan program Nawa Cita.
Permohonan paspor di Palu, kata Erna, dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan dengan sebelumnya.
Kalau sebelumnya hanya berkisar 20-25 pemohon, katanya, kini dalam sehari bisa mencapai hingga 70 pemohon paspor.
Imigrasi Palu Tingkatkan Layanan Pengurusan Paspor
Selasa, 12 Januari 2016 8:59 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian, Erna Yunanti Murni (kiri)saat bertandang ke kantor LKBN Antara Palau, jum'at (11/12) (Foto antara/ Sukardi)
Pewarta : Anas Masa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026