Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warga masyarakat agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan demi mencegah penularan COVID dan peningkatan kasus COVID-19.

"Pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Sigi masuk dalam PPKM Level 3, maka untuk mencegah penularan COVID diimbau kepada masyarakat agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Palu, Kamis.

Mohamad Irwan mengimbau warga agar dalam pelaksanaan akad nikah memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat, serta membatasi jumlah orang yang hadir.

"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti olahraga baik yang akan berjalan, jika belum berjalan akan dipertimbangkan, ditunda sejenak. Termasuk kegiatan-kegiatan OPD," ungkapnya.

Pemkab Sigi menyikapi penetapan PPKM Level 3 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan menggelar rapat koordinasi terbatas dilakukan secara luring dan daring, berlangsung di Palu, Kamis.

Rapat koordinasi pencegahan COVID itu, dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan, dan dihadiri oleh pihak TNI dan Polri, DPRD Sigi, seluruh kepala OPD, dan DPRD, serta Kementerian Agama dan MUI.

Dalam arahannya, Bupati Mohamad Irwan meminta seluruh OPD, camat dan kepala desa agar bekerja keras, menanggulangi COVID-19, dengan melakukan langkah-langkah strategis dan anitisipatif yang terukur, agar kasus COVID di daerah itu tidak meningkat.

"Para camat dan kepala desa, serta seluruh OPD, dibantu oleh TNI dan Polri, mari kita bekerja sama mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19," ujarnya.

Bupati juga meminta kepala desa dan seluruh perangkatnya agar mengaktifkan posko pencegahan COVID-19 di desa, serta rutin melakukan pengecekan warga.

Bupati meminta kepala desa, bila ada warga yang sakit, maka bersama perangkatnya agar segera melakukan langkah penanganan dengan membawa pasien ke puskesmas terdekat.

"Jika kemudian harus dirujuk maka rujuk ke rumah sakit milik Pemkab Sigi yaitu RS Tora Belo," ujarnya.

Dari rapat koordinasi itu, Pemkab Sigi beserta forkompimda terkait, sepakat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat desa.

Hal itu merujuk pada surat Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Menteri Agama, dan Surat Gubernur Sulteng mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di masa PPKM.

Berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng per tanggal 15 Februari 2022 bahwa kasus COVID-19 di Sigi berjumlah 16 kasus, kemudian pada tanggal 16 meningkat menjadi 20 kasus. Bupati Sigi Mohamad Irwan (ANTARA/Muhammad Hajiji)
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024