Poso (antarasulteng.com) - Bupati Poso Darmin Sigilipu mengirim pasukan yang berkekuatan satu SSK (satuan setingkat kompi) terdiri atas anggota Polri, TNI dan Satpol PP, untuk menertibkan lokasi penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Tapi harapan saya adalah para penambang meninggalkan lokasi secara sukarela dalam waktu singkat," katanya pada upacara pelepasan pasukan tersebut di Poso, Selasa.

Sebenarnya, kata Darmin, pelepasan ini akan dilaksanakan Senin (21/3), namun tertunda sehubungan dengan musibah jatuhnya helikopter TNI di Desa Kasiguncu, Poso, yang menewaskan 13 prajurit TNI.

Darmin menegaskan bahwa wilayah Dongi-dongi yang merupakan kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu, harus dijaga kelestariannya karena kawasan itu adalah cagar biosfir dunia.

"Jika penambang liar dibiarkan terus melakukan aktifitasnya, maka hewan endemik terancam punah dan kawasan hutan yang rusak akan melebar," katanya.

Pemerintah Kabupaten Poso, kata Darmin, mendukung dan mempunyai kewajiban membina masyarakat serta mendorong supaya kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, kata Kolonel Purnawirawan Korps Marinir itu, keberadaan penambang emas yang tidak memilik izin, dianggap sebagai aktivitas ilegal dan tindak pidana sehingga akan berhadapan dengan hukum.

Menurut Darmin yang baru sebulan menjabat Bupati Poso tersebut, penertiban penambang emas yang akan dilakukan pasukan gabungan itu diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan serta akan terus melakukan sosialisasi maupun himbauan terhadap masyarakat.

Ia mengharapkan seluruh pasukan yang akan bertugas di wilayah tambang emas Dongi-dongi agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga sikap dan perilaku di lapangan agar terjalin hubungan baik dengan masyarakat.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) memperkirakan terdapat sekitar 1.000 orang penambang emas ilegal dengan okupasi areal kegiatan mencapai sekitar empat hektare. (Feri/R007)

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024