Palu,  (antarasulteng.com) - Sekitar 1.000 penambang emas tradisional dari Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) kembali berunjuk rasa ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, setelah beberapa pekan sebelumnya mereka juga melakukan unjuk rasa yang sama.

Mereka meminta ke pemerintah setempat agar melegalkan lokasi tambang di daerah itu untuk sumber pendapatan ekonomi mereka.

Pengunjuk rasa tersebut datang secara bergelombang dari berbagai desa termasuk para penambang emas dari Poboya, Kota Palu. Sebagian penambang tidak bisa lolos ke Palu, karena ditahan aparat kepolisian di sekitar kawasan TNLL.

Pengunjuk rasa rasa menyampaikan aspirasinya di jalan raya depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah. Mereka tidak bisa masuk ke halaman DPRD karena dihalau aparat Polres Palu dengan menggunakan kawat berduri.

"Kami meminta supaya tambang di Dongi-Dongi dibuka resmi seperti lahan tambang yang ada di Morowali," kata seorang pengunjuk rasa disambut riuh oleh pengunjuk rasa lainnya.

Mereka juga meminta agar oknum aparat yang menyita hasil eksploitasi mereka ditindaki karena dianggap sudah merampas hasil usaha yang mereka lakukan selama ini.

Mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Sri Indraningsih Lalusu dan anggotanya, Ketua Komisi III Zainal Abidin Ishak dan anggotanya, serta Asisten Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Elim Somba bersama kepala dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral.

Sri Lalusu mengatakan DPRD menyambut baik permintaan penambang tradisional tersebut, namun tidak serta merta dapat direalisir karena harus melalui prosedur, apalagi kawasan tersebut bukan kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten.

"Kami bukan eksekutor. Kami hanya penyambung lidah rakyat dan ada prosedurnya," kata politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu.

Demikian halnya Ketua Komisi III Zainal Abidin Ishak. Dia mengatakan sepanjang yang diaspirasikan masyarakat tersebut terkait harkat dan martabat masyarakat, maka DPRD akan ikut memperjuangkannya.

"Dan tidak menyalahi norma yang ada," katanya.

Namun kata dia, jika itu menyalahi norma maka DPRD akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Terkait permintaan penambang, Zainal mengatakan sedang dibentuk tim terpadu untuk melakukan kajian terkait permintaan para penambang.

"Biarkan tim bekerja dulu," katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kawasan Dongi-Dongi adalah masuk dalam kawasan TNLL sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Provinsi hanya mengusulkan ke pemerintah pusat. Oleh sebab itu berikan kesempatan kepada tim terpadu untuk bekerja," katanya.

Unjuk rasa yang dilakukan penambang tersebut muncul atas reaksi kebijakan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk mengosongkan lokasi tambang tersebut karena berada dalam kawasan TNLL.

Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah anggota DPRD dan wakil pemerintah provinsi, mereka akhirnya bubar dengan tertib, namun DPRD berjanji akan berkunjung langsung ke lokasi tambang. 

Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024