Tapin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengeluarkan izin tempat hiburan malam (THM) beroperasi di daerahnya, dan semua hiburan malam yang beroperasi itu tidak memiliki izin.
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie, mengatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin. "Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," ujarnya di Rantau, Rabu.
Maka penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara. "Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," ujarnya.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.
Sementara itu, pada April sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadhan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. ***1***
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie, mengatakan semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin. "Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," ujarnya di Rantau, Rabu.
Maka penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasat Pol PP Tapin Mahyudin merinci jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara. "Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," ujarnya.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Kasat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.
Sementara itu, pada April sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadhan.
Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. ***1***