Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui tiga RUU pemekaran wilayah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Puan menegaskan bahwa pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut," ujarnya.
Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.
Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer. "Melalui ketiga UU tersebut, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknis-nya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," katanya.
Dia juga menyoroti terkait DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum, sehingga persoalan tersebut segera diatasi karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
"Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut," ujarnya.
Puan berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga (3) Rancangan Undang-undang pemekaran di Papua menjadi undang-undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua. "Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan rasa syukur atas disahkan-nya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
Mendagri juga menegaskan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. "Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.
Dengan disahkan-nya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebelumnya, Mendagri mewakili Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. "Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito.
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.
"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui tiga RUU pemekaran wilayah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Puan menegaskan bahwa pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut," ujarnya.
Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.
Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer. "Melalui ketiga UU tersebut, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknis-nya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," katanya.
Dia juga menyoroti terkait DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum, sehingga persoalan tersebut segera diatasi karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
"Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut," ujarnya.
Puan berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga (3) Rancangan Undang-undang pemekaran di Papua menjadi undang-undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua. "Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan rasa syukur atas disahkan-nya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
Mendagri juga menegaskan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. "Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.
Dengan disahkan-nya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebelumnya, Mendagri mewakili Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. "Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito.
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.