Palu (ANTARA) -
"Yang sudah dalam tahap merampungkan untuk kenaikan tarif adalah angkutan sewa khusus antar kota dan tarif ojek online," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Sisliandi di Palu, Kamis.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses merampungkan peraturan tarif terhadap jasa angkutan sewa khusus antar kota.
"Yang sudah dalam tahap merampungkan untuk kenaikan tarif adalah angkutan sewa khusus antar kota dan tarif ojek online," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Sisliandi di Palu, Kamis.
Dia menerangkan, kondisi tersebut berbeda dengan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) yang saat ini dalam tahap pengkajian.
Kemudian yang masih dalam tahap pengkajian, sambung Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi periode 2020 itu, adalah kenaikan tarif terhadap angkutan umum dalam kota yang turut melibatkan seluruh jajaran Dishub kabupaten/kota serta pihak Organda.
"Sudah dalam proses pengkajian nanti setelah itu akan ditetapkan oleh Gubernur Sulteng kemudian diterapkan sesuai target adalah akhir Oktober mendatang," terang Sisliandi.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian (AKJP) Dishub Sulteng, Sumarno menyampaikan dalam kenaikan tarif itu seluruh pihak terkait yang terlibat ikut memperhitungkan berbagai indikator diantaranya, adalah biaya perbaikan maupun pemeliharaan kendaraan.
Adapun kenaikan tarif bagi angkutan sewa khusus, berdasarkan jarak tempuh satu kota yang dikalikan dengan tarif dasar per kilometer senilai Rp485 rupiah.
"Misalnya jarak tempuh Kabupaten Banggai itu 594 kilometer maka akan dikalikan dengan nilai tarif dasar itu akan menemukan tarifnya," ucapnya.
Sementara bagi pengguna jasa transportasi online, Sumarno menambahkan telah ditetapkan dengan peraturan menteri yaitu batas bawah senilai Rp2.100 per kilometer dan batas atas Rp2.600 per kilometer.
"Sedangkan biaya jasa minimum saat pesan yakni Rp10.500," demikian Sumarno.